Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis.
koranmonitor – MEDAN | Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap Hartoyo Alias Oyok yang dikenal sebagai bandar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (28/12/2024) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis, Jumat (3/12/2024) mengatakan, penangkapan Hartoyo Alias Oyok merupakan hasil pengembangan.
Dikatakannya, awalnya petugas menangkap pengedar narkoba bernama Danil, dengan barang bukti barang bukti satu ons sabu. Dari Danil interogasi tersangka Danil mengaku barang itu didapat dari Oyok,” kata Adrian.
Kompol Andrian menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku Oyok.
Pelaku ini ditangkap saat berada di pinggir Jalan Medan – Tebingtinggi. Saat diamankan, petugas tidak mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku Oyok.
Petugas pun kemudian diintrogasi, Hartoyo Alias Oyok mengakui bahwa menyimpan narkoba miliknya itu di sebuah gudang, yang berbeda di Kecamatan Medan Marelan.
“Dari tempat penyimpanannya ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 16 ribuan happy five (H5), dan plastik besar bubuk ekstasi,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari pengakuan awalnya. Pelaku ini memasuki bubuk ekstasi tersebut ke dalam kapsul dan nantinya akan diedarkan.
“Kedua tersangka sudah kita tahan saat ini dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kompol Andrian. KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…