Hasil Pemeriksaan PPHP, Banyak Kejanggalan Pengerjaan Proyek IPA Martubung Rp58 Miliar

oleh -35 views

MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi terkait proyek IPA Martubung Rp58 Miliar. Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan tiga saksi yakni Taufik, Jimmy dan Deni Irawan dipersidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadila Negeri (PN) Medan, Senin (17/12).

Majelis hakim diketuai Syapril Batubara langaung memeriksa keterangan Jimmy selaku asisten pengadaan yang diangkat 7 Januari 2015 di proyek IPA Martubung dan Sunggal. Jimmy bertugas melakukan pemeriksaan barang berikut speck sesuai kondisi barang lalu membuat berita acara. 

Kemudian disampaikan ke asisten perencana dan selanjutnya ke Suheri selakuPPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Suheri (berkas terpusah). Semua barang- barang yang menyangkut proyek diterima. Sepanjutnya saksi yang melakukan pemeriksaan.

Saksi juga menerangkan barang yang masuk ke proyek sebanyak 23 item kecuali genset. Ke-23 item berikut dokumen diserahkan oleh Mahdi atau Bambang kepada saksi selaku asisten pengadaan. Selanjutnya di periksa oleh bagian pemeriksaan barang.

Jimmy juga mengakui posisinya berada dibawah terdakwa Suheri selaku PPK. Lembaran Pengajuan Matrial (LPM) adanya perubahaan terhadap daya genset, saksi tidak mengetahui. Saksi hanya menerima dan memeriksa keadaan barang saja.

Saksi Deny Irawan sebagai pengawas membantu asisten oprasional (Abdul Hakim Hasibuan) mengawasi pekerjaan dilapangan. Selanjutnya melaporkan hasilnya ke asisten oprasional. Pedoman saksi sesuai dengan kontrak dan gambar. 

Saksi juga menerangkan kendala dalam pekerjaan masalah perizinan belum selesai. Selesai kontrak 2015 belum selesai semua bahkan ada terguran- teguran pada KSO Promite LJU.

Ada sekitar 17 kali teguran itu kw Promitw LJU masalah percepatan pelaksanakan pekerjaan. Projek maneger Bambang Sugi Mulyono. Saksi menerangkan kendala personil kurang tenaga kerja. 

Saksi menerangkan tentang adendum 1 – 3 tidak tahu. Untuk pengerjaan pipa 1559 meter specknya tidak mengetahui ada perubahan. PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) turun untuk pengecekan atau pemeriksaan  bulan 29 Agustus 2014 banyak kejanggalan baik tehnical maupun mekanical ada sebanyak 10 item belum selesai dikerjakan atau di perbaiki.

“Ada kebocoran pipa namun sudah di injeksi atau diperbaiki atau diseleaaikan, “ucap saksi deny. Adanya kekurangan volume pada debet air tanggungjawab kontraktor. Karena proyek ini proyek episi jelas saksi Deny Irawan.

Sementara data yang ada pada Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU)  hasil pemeriksaan BPHP adanya ditemukan beberapa pekerjaan belum selesai. Ketika ditanyakan kepada saksi spontan menjawab tidak tahu. 

Selanjutnya ditanya anggota majelis hakim tentang laporan dari 2 Januari 2014 sampai April 2015 apa yang dibuat. Saksi menjelas kan laporan kosong. Jawaban saksi membuat hakim anggota tercengang dan terheran.KM-Apri