
koranmonitor – MEDAN | Aksi kejahatan Jefri Chandra alias Jeri (28) terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak kakinya karena melawan saat ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar, Jumat (29/8/2025), menjelaskan tersangka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang mahasiswi, Anisa Irma Harahap (24).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban di Jalan Kebun Kopi, Perumahan Villa Gading Mas II, Kelurahan Harjoasri II, Kecamatan Medan Amplas. Saat itu, sepeda motor Honda Beat BK 4943 AKY milik korban yang terparkir di teras rumah raib.
“Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan warga, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku,” ujar Dabutar.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jeri pada Rabu (27/8/2025) di kawasan Medan Johor. Saat itu, tersangka diduga hendak kembali melakukan aksi curanmor di depan sebuah warnet.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kunci letter T dari saku celana tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Jeri mengaku sudah menjual sepeda motor curian seharga Rp3 juta kepada penadah berinisial E di Namorambe, Deliserdang, melalui perantara B. Keduanya kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Ketika dilakukan pengembangan untuk menangkap penadahnya, tersangka melawan dan menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tegas Dabutar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. KM-ded/R