Categories: HUKUM

Hilangkan Status DPO, Penyuap Petugas BNN Siantar Divonis 18 Bulan Penjara

MEDAN | Joko Susilo (31) terdakwa penyuap petugas BNN Siantar agar status DPO narkobanya dihilangkan, divonis 18 Bulan Penjara (1,6 tahun) dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/9/2019) sore.

Hukuman ini bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga pantas dihukum dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara subsider 3 bulan hukuman kurungan,” tegas majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa langsung melakukan banding, sementara jaksa penuntut umum (JPU) Dostom Hutabarat masih pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Dostom Hutabarat menyebutkan, Joko Susilo, penduduk Jalan Sibatu-Batu Perumahan Madani, Kelurahan Sibatu-Batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Pada 25 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 WIB di kantor BNN Jalan W.R. Supratman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, mencoba menyuap petugas BNN.

Berawal pada Rabu, 23 Agustus 2017 sekira pukul 15,00 WIB di Rambung Merah Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi atas kepemilikan narkotika. Dan pada saat ditangkap Budi Antoni menggunakan sepedamotor Kawasaki Ninja yang dibeli dari terdakwa pada April 2017.

“Saat itu saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH (berkas terpisah dan sudah divonis 15 bulan penjara), mencurigai terdakwa Joko turut terlibat dalam kepemilikan narkotika dan akan diterbitkan DPO terhadap terdakwa. Sehingga terdakwa ketakutan dan meminta nomor saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH dari saksi Sutardi Damanik alias Ucok Moyo,” jelas JPU Dostom.

Bahwa kemudian pada Jumat, 25 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menelepon saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH dan mengajak bertemu, dan selanjutnya saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH mengatakan agar pertemuannya malam hari karena ianya sedang berada di Tanah Jawa.

Bahwa pada pukul 19.30 saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH menelepon terdakwa dan mengajak bertemu dan terdakwa menyetujuinya dan agar bertemu di Bank Mandiri Jl.Sudirman Pematangsiantar.

Dan kemudian terdakwa berangkat dengan mengendarai sepedamotor dengan saksi Prisman Hadinata. Namun karena terdakwa tidak melihat saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH, terdakwa menelepon saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH untuk menananyakan posisi saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH,

Kemudian, saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH mengatakan agar bertemu di pinggir Jalan W.R. Supratman Kota Pematangsiantar. Kemudian terdakwa Joko mengambil uang di ATM Mandiri sebanyak Rp 5 Juta, lalu terdakwa menyuruh saksi Prisman Hadinata untuk memasukkan uang tersebut ke dalam amplop dan kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut ke saku celana.

Kemudian terdakwa bersama Prisman Hadinata menuju ke Warung rokok di Jalan W.R.Supratman Kelurahan Proklamasi Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar di belakang kios rokok di depan Pujasera untuk menemui saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH. Dan berbincang-bincang dengan saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH terkait penangkapan Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi serta berbincang terkait keterlibatan terdakwa dan akan diterbitkan DPO.

Dalam operasi tangkap gambar (OTT) tersebut, saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH sempat berkelit “tidak ada” mana ada uang lima juta dalam amplop. Kemudian polisi memerintahkan mengeluarkan semua isi kantong saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH, dan memasukkan ke dalam kantong plastik.

Lalu saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH mengeluarkan dompetnya berisi uang tunai sejumlah Rp.10.450.000,- dan barang-barang saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH termasuk handphone dimasukkan ke dalam kantong plastik, kemudian saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH dibawa ke Polres Pematangsiantar.KM-red

admin

Recent Posts

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp74 Miliar

koranmonitor - MEDAN | Mantan Bupati Langkat periode 2019–2024, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dan abangnya Iskandar…

56 tahun ago

Yayasan UISU dan Pemko Tanjungbalai Bahas Kerjasama Bidang Pendidikan

koranmonitor - MEDAN | Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) membahas kerjasama bidang pendidikan…

56 tahun ago

Bobby Nasution Dukung Percepatan Implementasi BRT Mebidang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendukung percepatan implementasi Bus Rapid Trans…

56 tahun ago

Polda Akui Personelnya Sempat Tangkap Ketua NasDem Sumut di Pesawat

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengakui anggotanya melakukan kesalahan karena…

56 tahun ago

Ketua NasDem Sumut Nyaris Jadi Korban Salah Tangkap di Naik Pesawat

koranmonitor - MEDAN | Ketua DPD Partai NasDem (Nasional Demokrat) Sumatera Utara (Sumut), Iskandar ST mengaku…

56 tahun ago

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

koranmonitor - BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan menangkap lima orang pengguna narkoba saat melakukan penyisiran…

56 tahun ago