koranmonitor – MEDAN | Pengurus Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Intelektual Sumatera Utara (HIMPIT Sumut), resmi melaporkan dugaan korupsi di Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution , Medan, Jumat (16/9/2022) pagi.
HIMPIT Sumut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi Kepala BPKAD Palas YNS terkait Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan selama 1 tahun, dengan Pagu Anggaran Rp 5.898.000.000,00 di BPKAD Palas tersebut, dimenangkan oleh CV. Indonesia Perkasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Surat laporan pengaduan HIMPIT Sumut dengan Nomor 540/Sek/HIMPIT-SU/IX/2022 tertanggal 16 September 2022, dengan Tanda Terima Surat PTSP Kejati Sumut dengan penerima atasnama Ayu.
Dalam laporan pengaduan HIMPIT Sumut meminta, agar Kepala Kejatisu Idianto SH,MH mengusut tuntas dugaan korupsi Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan selama 1 tahun dengan Pagu Anggaran Rp5.898.000.000,00 di BPKAD yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
” Kami (HIMPIT Sumut) telah resmi melaporkan dugaan korupsi BPKAD Palas dan meminta Kejatisu panggil dan periksa YNS selaku Kepala BPKAD Palas, karena dinilai bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut ,” kata Sekretaris HIMPIT Sumut, Oloan Martondi, varu-baru ini kepada wartawan.
Atas laporan tersebut, HIMPIT Sumut akan mempertanyakan setiap Minggu dengan menggelar aksi demo ke Kejatisu, untuk mengawal progres atau tindak lanjutnya.
“Kami siap membantu serta memberikan alat bukti ke Kejati Sumut untuk mengungkap dugaan korupsi BPKAD Palas,” ungkap Oloan.

Sebelumnya, HIMPIT Sumut telah menggelar aksi di kantor Adhyaksa (Kejati Sumut-red) terkait dugaan korupsi di BPKAD Palas pada Senin (5/9/2022).
Dan dalam aksi itu, HIMPIT Sumut menyampaikan sesuai Data dan Informasi yang terima, dalam kegiatan Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan tersebut ada sebanyak 45 Unit dengan rincian jenis dan kendaraan Toyota Innova 23 Unit, Toyota Rush 14 Unit, Toyota Hilux 7 Unit dan Toyota Fortuner 1 Unit.
Bahwa pengelolaan anggaran dalam kegiatan tersebut kuat dugaan kami adanya upaya untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
Ditambahnya, Kepala Kejati Sumut berkordinasi dengan Kepala Kejari Palas terkait penanganan (penyelidikan/penyidikan) dugaan Korupsi dalam kegiatan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan selama 1 tahun yang bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2021.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Palas, bahwa sudah 5 orang saksi di periksa untuk dimintai keterangan. Dan Kepala BPKAD Palas YNS sudah 1 kali di periksa. Namun sampai saat ini belum ada titik terang dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Menanggapi tuntutan dan desakan mahasiswa, Kepala Kejati Sumut Idianto SH diwakili Juliana PC Sinaga mengatakan, segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi di BPKAD Palas, terkait belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan selama 1 tahun senilai Rp5.898.000.000 bersumber dari APBD 2021.
“Kami akan menindaklanjuti apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa. Dan kami meminta agar adik-adik segera membuat laporan pengaduan secara resmi, agar Kejati Sumut memprosesnya,” sebut Juliana.KM-tim