MEDAN | Perbuatan Martinus Gulo (21) yang menghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial akhirnya diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara. Tidak hanya itu, pemuda ini juga dihukum dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Martinus dibacakan oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Fahren dalam persidangan yang digelar di Cakra II, Selasa (24/7/2018).
“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap Fahren dalam persidangan yang dihadiri oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice.
Menanggapi putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Martinus dituntut dengan 5 tahun penjara. Dia dinilain telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Martinus ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan ormas Islam karena postingan pemuda ini di akun Facebook dengan nama Joker Gulo menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.KM-APRI
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, menyerahkan Rancangan Peraturan…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Majelis Ulama Indonesia…
koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan kepolisian melakukan olah TKP rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,…
koranmonitor - MEDAN | Dua pencuri korupsi jalan di Sumut menjalani agenda pembacaan tuntutan, yang…
koranmonitor - MEDAN | Laju pertumbuhan ekonomi Sumut di kuartal ketiga 2025 melambat menjadi 4.55% secara…
koranmonitor - MEDAN | Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Belawan Medan mengimbau nelayan dan pemangku…