Ini 4 Petugas Verifikator Kemendag RI Diperiksa Kejagung Kasus Ekspor CPO

oleh
Ini 4 Petugas Verifikator Kemendag RI Diperiksa Kejagung Kasus Ekspor CPO
Ini 4 Petugas Verifikator Kemendag RI Diperiksa Kejagung Kasus Ekspor CPO

koranmonitor – JAKARTA | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), periksa 4 orang petugas verifikator Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Ke-4 diperiksa sebagai saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Ini ke-4 anggota verifikator pada Kemendag yang diperiksa sebagai saksi, masing-masing berinisial, I, EJ, FO dan S.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.

Kejagung sebelumnya telah menaikkan status penanganan kasus, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara mafia minyak goreng tersebut sesuai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Penyidik sebelumnya telah melakukan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

“Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, kemarin.KM-red