Barang bukti uang, mesin judi diamankan Polres Tanah Karo. (Foto-KMC).
koranmonitor – MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan itu diketahui identitas (inisial) para tersangka dan perannya dalam bisnis haram perjudian yang sempat disebut ‘kebal hukum’ tersebut.
“Sudah ditetapkan 23 orang tersangka dengan peran berbeda-beda,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Rabu (10/9/2025).
Dijelaskannya, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka pemain judi dadu, yakni JH, RH, RS, PDG, CP, RW, AD, BG dan DN.
Sedangkan 7 sebagai bandar dan ceker dadu adakah, NB, HRS, JS, JG, SK (pengguncang dadu), RB dan IT.
Penyidik juga menetapkan 5 wanita menjadi tersangka perjudian tersebut dengan peran sebagai marka mesin meja tembak ikan, yakni DZ, WT, MM br G, M, dan K.
“Dua orang sebagai pemain tembak ikan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah HS dan MP,” jelas AKBP Siti Rohani.
Dalam penyelidikan kasus perjudian Tanah Karo ini, Polda Sumut memulangkan 6 saksi yang turut diamankan sebelumnya 29 orang.
“Enam dari 29 orang itu dipulangkan dengan status sebagai saksi, karena tidak terlibat perjudian tersebut,” pungkas AKBP Siti Rohani. KM-ded/R
koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…
koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…
koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6…
koranmonitor - Binjai | Lagi dan lagi, Satres narkoba Polres Binjai kembali menangkap terduga bandar…