HUKUM

Ini Kata Bobby Nasution Soal KPK OTT Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

koranmonitor – MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution angkat bicara, terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT dan menangkap Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan.

Bobby Nasution mengatakan, kembalinya sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan korupsi.

” Ini merupakan orang ketiga dari jajaran pimpinan OPD Pemprov Sumut yang terjerat kasus korupsi. Kadis PUPR Sumut Topan di-OTT oleh KPK, tentu kami sangat sayangkan,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Senin (30/6/2025).

Bobby menyebutkan juga menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Bobby menyampaikan ia sudah sering mengingatkan jajaran untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia meminta semua pihak harus mengontrol diri terkait jabatan dan wewenang masing-masing.

“Yang pasti semua peluang terbuka, saya sampaikan sistem terbaik-baiknya yang kita lakukan yang pasti kita harus mengontrol bisa diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan, apa yang kita amanahkan. Selain diberi amanah kita diberi tanggung jawab tapi juga kita diberi resmi, ini-kadang orang suka lalai atas tanggung jawab atas nya. Kita selalu mengingatkan jangan korupsi, juga sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu, jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, kelompok C semua tidak ada, untuk,” kesimpulannya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap 5 orang dalam OTT dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP alias Topan Ginting.

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, telah menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK melakukan gelar perkara 5 orang tersangka TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Kedua pihak swasta yang memberi suap untuk 3 orang tadi.

Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai total Rp 231,8 M.

“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat pengawasan. ada kejadian, tidak melalui proses lelang,” katanya. KMC/dtc

Fahmi -

Recent Posts

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datang Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago

Perkaya 2 Rekanan Pengadaan Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Divonis 3 Tahun

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara…

56 tahun ago