Ini Kata Kapolda Sumut Soal Viral Bandar Narkoba di Labuhan Batu Setor Rp160 Juta

oleh
Ini Kata Kapolda Sumut Soal Viral Bandar Narkoba di Labuhan Batu Setor Rp160 Juta
Bandar narkoba di Labuhan batu mengaku setor ratusan juta ke polisi. (Foto. Ist)

koranmonitorLABUHAN BATU | Sebuah video viral merekam pengakuan seorang pria sebagai bandar narkoba telah menyetor, atau memberikan uang ratusan juta kepada Polres Labuhan Batu.

Pernyataan itu ditanggapi kepolisian karena dianggap telah memicu kehebohan publik.

Dalam video itu, pria bernama Endar Muda Siregar alias Endar mengaku memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp 80 juta ke kasat, Rp 20 juta untuk kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.

Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut.

Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.

Endar Muda Siregar bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi.

Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.

Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi pernyataan bandar narkoba tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan, klaim bandar narkoba tersebut tidak berdasar.

“Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Kompol Siti Rohani, Senin (3/2/2025).

Pihak kepolisian juga menegaskan, jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain kasus Endar, Polres Labuhan Batu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024.

Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 28 November 2024.

Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025.

Kompol Siti Rohani menegaskan, Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.

“Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid. KM-ded/red