Keempat tersangka pencurian material tower diamankan di Mapolsek Medan Baru
MEDAN | Kawanan pencuri material tower di Jalan Wakaf V, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, tak berkutik ditangkap polisi.
Keempat tersangka adalah, Evan Lopies (37), Riko Pratikno (33), Sudirman (47), dan Ricky Syahputra (28).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Sitorus mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan pimpinan PT Tower ke Polsek Medan Baru, Selasa (26/1/2021) lalu. Korban melaporkan material pembangunan tower hilang dicuri.
“Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta,” ujar Iwan Sitorus, Jumat (5/2/2021).
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggali keterangan sejumlah saksi hingga empat tersangka berhasil diringkus.
“Saat diamankan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya.
Iwan menyebut, para tersangka mengambil material tower dengan cara memecah semen coran yang ada. Selanjutnya mereka memotong besi tower dengan menggunakan gergaji besi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti tiga potong besi ukuran 10 inci, 12 cincin besi coran, tiga buah martil dan satu gergaji besi.
“Para tersangka kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.KM-,VH/mora
koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…
koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…
koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…
koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6…