Kantor PN Medan (kiri) dan Empat Terdakwa korupsi kredit macet di KCL Bank Sumut Syariah Kisaran (kanan). (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Empat terdakwa perkara dugaan korupsi kredit macet di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Syariah Kisaran senilai Rp4,083.190.000, segera bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo telah menunjuk formasi majelis hakim, yang akan menyidangkan perkara korupsi beraroma kredit macet di KCP Bank Sumut Syariah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Ketua majelis hakim Lucas Sahabat Duha, hakim anggota Sulhanuddin dan Sontian Siahaan.
“Iya. Pimpinan sudah menunjuk formasi majelis hakimnya. Pak Lucas Sahabat Duha sebagai hakim ketua didampingi hakim anggota pak Sulhanuddin dan bu Sontian Siahaan. Majelis hakim juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan, Kamis (1/8/2024) mendatang,” kata Ketua PN Kelas IA Medan melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor Monang Simanjuntak, melalui pesan teks atau WhatsApp, Kamis (25/7/2024) petang.
Keempat terdakwa yang segera diadili yakni, Eka Herry Asmadhi selaku Pimpinam KCP Bank Sumut Syariah Kisaran, Riski Harnas Harahap (analisis kredit KCP Bank Sumut Syariah Kisaran), Muhammad Hidayat (Direktur PT Zamrud), dan Ahmad Rasyid Hasibuan (pihak terafiliasi dengan PT Zamrud) masing-masing berkas terpisah).
Sebelumnya, Kepala Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Heriyanto Manurung mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini yakni Gerald Badia Febian sebagai ketua tim JPU-nya.
Diketahui, dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit di Kantor Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran bermula, tersangka Eka Herry Asmadhi (pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Kisaran) saat itu menyetujui kredit yang diajukan Ahmad Rasyid Hasibuan selaku CV Zamrud sebesar Rp4,083.190.000 miliar tahun 2013 lalu, untuk pembangunan properti.
Kredit tersebut, lanjutnya, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, tidak memiliki pengalaman di bidang properti.
Kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara tersangka Riski Harnas Harahap selaku analisis kredit dan Eka Herry Asmadhi selaku pimpinan, yang menyetujui permohonan kredit CV. Zamrud. Kredit dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan, dan kredit digunakan untuk keperluan lain.
Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun, dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.
Hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.
Sebelumnya, penyidik Kejari Asahan melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Rasyid Hasibuan (Direktur CV. Zamrud) pada 14 Maret 2024, tersangka Muhammad Hidayat ditangkap di Aceh pada 26 Maret 2024.
Sedangkan, mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Pembantu Kisaran, Eka Herry Asmadhi, dan mantan analisis kredit inisial Riski Harnas Harahap ditahan pada 7 Mei 2024.
Keempat tersangka dijerat dengan sangka primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. KM-tim
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…