HUKUM

Ini Respons Febri Diansyah Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah pengacara, Febri Diansyah, terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Febri mengatakan pihaknya hanya melakukan tugas sebagai advokat.
“Terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” kata Febri saat dihubungi dikutip dari detik.com, Rabu (8/11/2023).

Febri mengatakan telah bersikap kooperatif terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL. Dia menjamin akan hadir jika KPK membutuhkan keterangannya.

“Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Febri.

KPK Cegah 3 Advokat ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz telah dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi SYL. KPK mengatakan pencegahan kepada tiga advokat itu untuk keperluan penyidikan.

“Dan tentu apa yang menjadi latar belakang (pencegahan) kebutuhan proses penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK

Pencegahan kepada Febri cs itu dilakukan sejak Selasa (7/11). Febri, Rasamala, hingga Donal akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK memang belum menjelaskan soal keterlibatan tiga orang advokat tersebut di kasus SYL hingga harus dilakukan pencegahan ke luar negeri. Ali mengatakan pilihan pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Yang pasti ini adalah kebutuhan penyidikan. Pencegahan seseorang itu adalah ketika dibutuhkan keterangannya oleh tim dia tetap berada di dalam negeri. Jadi mempercepat proses penyidikan,” jelas Ali.

Ali memang belum memerinci tiga nama advokat yang ikut dicegah KPK terkait kasus SYL. Namun, ia mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK di kasus korupsi SYL.

“Yang telah dipanggil, diperiksa,” ujar Ali.

Informasi dari sumber detikcom, ketiga advokat yang dicegah KPK di kasus SYL ialah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, hingga Donal Fariz.

Febri dkk merupakan pengacara yang ditunjuk SYL untuk mendampinginya. Saat ini, SYL telah ditahan sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Dia diduga meminta setoran kepada bawahannya dengan disertai ancaman mutasi. SYL diduga menerima USD 4.000-10.000 per bulan. Duit itu diduga disetorkan ASN Kementan lewat Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL. Keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. KMC

admin

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago