MEDAN | Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di bawah pimpinan Asintel Leo Simanjuntak, kembali berhasil meringkus seorang buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 tahun lalu.
Data dari pihak Kejatisu mengungkapkan, buronan tersebut bernama Dra. Nursyamsiah itu dibekuk Rabu, 3 Oktober 2018 pukul 19.00 WIB di perumahan Rorinata Tahap VII Blok W No. 14/15, Kec. Medan Sunggal.
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengungkapkan, wanita berusia 55 tahun yang sudah berstatus terpidana itu merupakan PNS di Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
“Nursyamsiah merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan ketekoran kas pada Biro Umum Sekda Provinsi Sumut TA 2011” paparnya kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).
Kata Sumanggar, perkara yang menjeratnya juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015.
“Dengan amar putusan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan” urainya.
Sumanggar juga menjelaskan, penemuan DPO didasarkan melalui koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut dengan masyarakat yang layak dipercaya sekitar lokasi tempat tinggal terpidana selama ini.
“Mereka selanjutnya menginformasikan bahwa terpidana berdomisili di Jl. Sei Mencirim Perumahan Rorinata Tahap VII Blok W no 14/15 Medan Sunggal. Kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama 2 minggu dan akhirnya ditemukan terpidana berada di rumah tersebut” bebernya.
Selanjutnya, sambung Sumanggar, terpidana diserahterimakan kepada Kasi Pidsus Kejari Medan Sofyan Hadi dengan berita acara serah terima terpidana.
“Selanjutnya, pada hari ini terpidana dibawa dan ditahan sementara di Rutan Kejari Medan untuk pelaksanaan eksekusi dan penyelesaian administrasi perkara untuk penahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan” pungkasnya.red