HUKUM

IPW Pertanyakan Putusan Banding Ipda Imanuel Dachi, Di-PTDH Namun Masih Aktif Dinas

koranmonitor – MEDAN | Kasus perwira Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi (mantan Panit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan) dan anggotanya, yang sempat dijatuhi sanksi di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Polri di Propam Polda Sumut, kini menjadi sorotan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sebab, 3 dari tujuh mantan anggota Jatanras Polrestabes Medan yang di-PTDH, tapi masih aktif bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut. Padahal, mereka telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Budianto Sitepu tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan.

Ironinya, Budianto Sitepu dibawa dari rumahnya di Jalan Medan-Binjai Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/12/2024) dini hari dengan disaksikan istri dan anak-anak serta tetangganya, tanpa memberikan surat penangkapan (SPKap) dan surat penahanan (SPHan).

Besok harinya, istri Budianto Sitepu datang mempertanyakan sekaligus menjenguk suaminya ke Polrestabes Medan, dan mendapat kabar suaminya Budianto Sitepu sedang di rumah sakit.

Di RS Bhayangkara, dia menemukan suaminya sudah sekarat dengan badan membiru sekujur tubuhnya hingga tidak sadarkan diri lagi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan putusan banding Ipda Immanuel Dachi yang sangat janggal. Sugeng mengatakan, seharusnya sidang kode etik dan kasus pidana dapat dilakukan bersamaan karena kasusnya adalah kekerasan yang secara bersama-sama, dan dengan sadar dilakukan, bukan kecelakaan lalu lintas.

Sugeng Teguh Santoso juga mempertanyakan dan mendesak penanganan kasus pidananya, sudah sejauh mana dilakukan. Kasusnya terjadi Desember 2024, tapi sampai sekarang Ipda Immanuel Dachi dan anggotanya masih aktif berdinas. Dalam kaitan ini jugalah ada kejanggalan atau dugaan tidak beres permohonan banding Ipda Immanuel Dachi.

“Jika mereka tidak dipidana, itu sudah tidak benar. Sudah ada orang yang meninggal dunia, tapi tidak dipidana. Ini sangat dipertanyakan dan tidak benar jika mereka tidak dipidana,” katanya.

Teguh menegaskan, penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan secara sadar, apalagi dilakukan bersama-sama (pimpinan dan anggota), hingga menghilangkan nyawa korban (orang lain), pidananya tidak bisa berhenti meski telah berdamai.

“Karena membunuh orang atau penganiayaan menyebabkan meninggal dunia itu harus dipidana. Jika proses pidana tidak diterapkan berarti polisi menjalankan hukum yang salah. Putusan banding itu dipertanyakan, karena ini menyebabkan orang meninggal dunia,” tuturnya.

Aktivis dan pengacara vokal mengkritisi tugas dan kebijakan Polri itu menyebutkan, meskipun Ipda Imanuel Dachi dan rekan sudah berdamai dengan keluarga Budianto Sitepu, tapi proses hukum pidana harus ditindaklanjuti ke persidangan.

“Ini bukan kasus kecelakaan lalu-lintas yang bisa berdamai. Kalau kecelakaan itu tidak disengaja bisa berdamai. Tapi kalau dipukuli itu berarti kan kesengajaan. Kalau hukum tidak mau diterapkan, jangan polisi menindak rakyat apabila rakyat melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Terkait kasus Ipda Immanuel Dachi itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Julian Muntaha yang dikonfirmasi wartawan tidak bersedia memberikan keterangan.

“Ke pak Kabid Humas aja konfirmasinya, saya sudah jelaskan sama beliau,” tandasnya, sambil berlalu meninggalkan wartawan, Selasa (16/6/2025).

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan yang dihubungi wartawan, Kamis (29/6) mengatakan Ipda Immanuel Dachi masih berdinas karena putusan bandingnya menang.

“Dia (Ipda ID) menang bandingnya, jadi tidak PTDH, dia masih dinas,” kata Ferry Walintukan.

Sedangkan Kepala Pelayanan Markas (Ka Yanma) Polda Sumut, AKBP Reza Pahlevi ketika dikonfirmasi awak media mengakui Ipda Imanuel Dachi dan rekannya masih berdinas.

“Iya, masih berdinas di Yanma. Sedangkan untuk proses perkara pidana saya tidak paham,” tuturnya, Senin (16/6/2025) lalu.

Sebagaimana diketahui, personel yang dipecat atau PTDH atas insiden itu adalah Ipda Immanuel Dachi (Panit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan) dan dua anggotanya Brigadir FY dan Briptu DAS.

Sementara empat anggotanya yang dijatuhi hukuman demosi adalah Aipda BA, Aiptu RS, Brigadir DWP dan Bripka TS. KM-ded/Red

Teks foto :
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

koranmonitor

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago