MEDAN-koranmonitor | Dikarenakan himpitan ekonomi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (29), nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Alhasilnya, wanita warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (15/4/2021).
Wanita tambun itu nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
“Petugas menyita barang bukti 2 plastik klip berisi sabu seberat 0,21 gram,” terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan didampingi Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021) sore.
Kata dia, penangkapan tersangka atas laporan masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli.
“Tersangka mengakui kalau barang haram ini diperolehnya dari seorang pria berinisial W (DPO), dibeli Rp500 ribu per gram untuk dijual kembali,” sebut Oloan.
Sementara, RS mengaku nekat mengedarkan narkotika karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Anakku dua orang, masih kecil-kecil. Aku cari makan sendiri, sedangkan suamiku lagi proses cerai,” ujarnya.KM-vh