Irwan Suherman menyerahkan surat permohonan gelar perkara yang diterima petugas Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut. (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Herny Tanjung (51), istri pensiunan atau purnawirawan (purn) Polri almarhum Aiptu Basri Sikumbang yang menjadi korban penipuan meminta Polda Sumut, untuk mengusut dan membuka kembali kasus yang menderanya.
Sebab, kasus penipuan yang telah ia laporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) pada 2021 lalu sempat dihentikan (SP3).
Laporan bernomor polisi LP/B/295/XII/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut itu dihentikan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk membuka kembali kasus saya. Saat ini, saya dan keluarga sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut,” kata Herny Tanjung, Selasa (25/2/2025).
Dia berharap, pria pelaku dugaan penipuan dan penggelapan berinisial Rif bisa ditangkap dan diproses hukum.
Sebab, sejak tahun 2019, Rif tidak menunjukkan itikad baik kepada Herny.
“Sudah berulang kali keluarga saya (Abang) dan anak saya menemuinya dia (Rif) tetap tidak ada hasilnya. Karema itu, besar harapan saya kasus ini ditindaklanjuti, dan pelakunya ditangkap serta ditahan,” harap Herny.
Terkait kasus ini, Herny mengisahkan, penipuan bermula saat Rif menemuinya pada 2019 silam.
Saat itu, Rif mengaku sedang butuh biaya untuk membeli kapal.
Karena telah lama mengenal Rif, Herny memberikan pinjaman itu secara bertahap.
Jumlah uang yang telah digelontorkan itu mencapai Rp 230 juta, dengan bukti kwitansi perjanjian pinjam uang.
Kala itu, Rif mengaku akan membayar utangnya tersebut setelah kapal yang dibeli menghasilkan.
Namun, setelah sekian lama, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.
Bahkan sampai saat ini lanjut Herny, kapal tersebut telah dijual tapi uangnya belum dikembalikan.
“Dia (Rif) pernah janji akan kembalikan uang saya kalau kapal itu sudah laku,” tutur Herny.
Karena merasa dibohongi, Herny kemudian melapor ke Polres Madina pada 6 November 2021.
Setelah melapor dan kasusnya berjalan, Polres Madina menghentikan perkara ini.
Padahal, Herny sudah menyerahkan semua bukti yang diminta penyidik.
Karena merasa tidak mendapat keadilan, Herny dan keluarga kemudian mendatangi Polda Sumut pada Senin (24/2/2025).
Saat itu, surat permohonan gelar perkara khusus diberikan oleh Abang Herny bernama Irwan Suherman kepada penyidik Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Herny berharap laporannya itu segera ditindaklanjuti, mengingat kasus ini sudah berlarut-larut dan pelakunya masih bebas berkeliaran. KM-ded/red
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…