HUKUM

Istri Rahmadi Laporkan Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Kasus Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta dari Rekening

koranmonitor – MEDAN | Dugaan yang berwenang kembali mencuat di tubuh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Marlini Nasution, istri Rahmadi seorang tersangka kasus narkotika yang disebut-sebut korban kriminalisasi melaporkan hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening suaminya selama masa terpencil.

Laporan itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, Marlini menuding seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG sebagai pihak yang bertanggung jawab. IVTG diketahui ikut menangkap Rahmadi di sebuah toko pakaian bersama atasannya, Kompol DK, dalam peristiwa yang sempat viral di media sosial pada Maret 2025 lalu.

Uang itu bukan hasil penyertaan.Dana transfer secara ilegal melalui aplikasi M-banking setelah penyidik ​​​​memaksa klien kami menyerahkan PIN saat ditahan, ujar Umar didampingi tim hukum Thomas Tarigan serta Marlini, di halaman SPKT Polda Sumut.

Menurut Umar, peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2025 saat Rahmadi masih ditahan di ruang penyidikan Ditresnarkoba. Penyidik ​​​​​​​​disebut meminta secara paksa mengakses rekening pribadi korban dengan alasan penyelidikan. Tak lama setelah PIN diserahkan, saldo Rp11,2 juta raib tanpa sepengetahuan keluarga.

Kuasa hukum pun menunjukkan bukti laporan polisi dengan nomor STTLP/B/1375/2025/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Agustus 2025.

“Tidak ada berita acara penyerahan, tidak ada surat perintah. Ini murni pencurian yang berkedok kewenangan,” tegas Umar.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mendokumentasikan kasus ini ke Divisi Propam Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Kami mendesak agar Polda Sumut tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakan jabatan,” tambah Umar.

Nada keberatan serupa disampaikan Thomas Tarigan. Ia menyoroti penyertaan telepon seluler milik Rahmadi yang hingga kini tidak diikuti dengan laporan hasil digital forensik.

“Sejak awal kami khawatir ponsel itu salahgunakan. Dan terbukti, uang Rp11,2 juta hilang saat klien kami tak bisa lagi mengakses ponselnya,” kata Thomas.

Kasus Rahmadi sendiri sejak awal disebut penuh kejanggalan, mulai dari dugaan interpretasi hingga barang bukti sabu seberat 10 gram yang diduga dialihkan dari tersangka lain yang ditangkap hampir bersamaan.

“Ini bukan hanya soal uang yang hilang, tapi tentang bagaimana hukum bisa dipakai menekan warga biasa,” pungkas Thomas. KM-tim/R

koranmonitor

Recent Posts

Kapolres Labusel Tinjau Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV : Dorong Swasembada Pangan dan Kemandirian Petani

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melaksanakan pengecekan…

56 tahun ago

Harga Emas Naik dan Menembus Level $4.000 Per Ons, Rupiah Melemah ke Rp16.600

koranmonitor - MEDAN | Jika pada perdagangan sebelumnya kinerja mata uang Rupiah menguat ditengah penurunan…

56 tahun ago

Wanita Kakak Beradik di Medan Kompak Jualan Sabu

koranmonitor - MEDAN | Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 wanita kakak-beradik, karena…

56 tahun ago

Kota Medan Ditetapkan Sebagai Penerima PSEL, Rico Waas: Kita Siap Menyambut Program Strategis Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dipilih dan ditetapkan sebagai satu diantara 10 kota di Indonesia,…

56 tahun ago

Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah dan Ajak Warga Sumut Manfaatkan Kesempatan Ini

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat…

56 tahun ago

Wilayah Labuhan Batu dan Labusel Fokus Penindakan Narkoba, 43 Kg Sabu Disita

koranmonitor - MEDAN | Sepanjang periode Januari sampai 6 Oktober 2025, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba…

56 tahun ago