HUKUM

Istri Rahmadi Laporkan Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Kasus Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta dari Rekening

koranmonitor – MEDAN | Dugaan yang berwenang kembali mencuat di tubuh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Marlini Nasution, istri Rahmadi seorang tersangka kasus narkotika yang disebut-sebut korban kriminalisasi melaporkan hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening suaminya selama masa terpencil.

Laporan itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, Marlini menuding seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG sebagai pihak yang bertanggung jawab. IVTG diketahui ikut menangkap Rahmadi di sebuah toko pakaian bersama atasannya, Kompol DK, dalam peristiwa yang sempat viral di media sosial pada Maret 2025 lalu.

Uang itu bukan hasil penyertaan.Dana transfer secara ilegal melalui aplikasi M-banking setelah penyidik ​​​​memaksa klien kami menyerahkan PIN saat ditahan, ujar Umar didampingi tim hukum Thomas Tarigan serta Marlini, di halaman SPKT Polda Sumut.

Menurut Umar, peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2025 saat Rahmadi masih ditahan di ruang penyidikan Ditresnarkoba. Penyidik ​​​​​​​​disebut meminta secara paksa mengakses rekening pribadi korban dengan alasan penyelidikan. Tak lama setelah PIN diserahkan, saldo Rp11,2 juta raib tanpa sepengetahuan keluarga.

Kuasa hukum pun menunjukkan bukti laporan polisi dengan nomor STTLP/B/1375/2025/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Agustus 2025.

“Tidak ada berita acara penyerahan, tidak ada surat perintah. Ini murni pencurian yang berkedok kewenangan,” tegas Umar.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mendokumentasikan kasus ini ke Divisi Propam Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Kami mendesak agar Polda Sumut tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakan jabatan,” tambah Umar.

Nada keberatan serupa disampaikan Thomas Tarigan. Ia menyoroti penyertaan telepon seluler milik Rahmadi yang hingga kini tidak diikuti dengan laporan hasil digital forensik.

“Sejak awal kami khawatir ponsel itu salahgunakan. Dan terbukti, uang Rp11,2 juta hilang saat klien kami tak bisa lagi mengakses ponselnya,” kata Thomas.

Kasus Rahmadi sendiri sejak awal disebut penuh kejanggalan, mulai dari dugaan interpretasi hingga barang bukti sabu seberat 10 gram yang diduga dialihkan dari tersangka lain yang ditangkap hampir bersamaan.

“Ini bukan hanya soal uang yang hilang, tapi tentang bagaimana hukum bisa dipakai menekan warga biasa,” pungkas Thomas. KM-tim/R

koranmonitor

Recent Posts

Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolda Sumut Tindak THM : Forkopimda Harus Cek Izinnya

koranmonitor - MEDAN | Komis III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan penegakan hukum Polda…

4 jam ago

Lantik Dua Pejabat Eselon II, Lagi-lagi Gubernur Sumut Ingatkan Jangan Korupsi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melantik dua Pejabat Pimpinan…

5 jam ago

Zakiyuddin Harahap: Jangan Ada Lagi Pasien Ditolak RS karena Masalah BPJS

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan agar rumah sakit…

5 jam ago

KPK Resmi Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka, Berikut Daftarnya

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan…

6 jam ago

Bobol Rumah Pegawai BUMN di Medan, Polsek Torgamba Ringkus Pelaku Curanmor di Riau

  koranmonitor - LABUSEL | Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil…

6 jam ago

Senam Germas Amplas Meriah! Wali Kota, Warga dan UMKM Bersatu di Ruang Publik Hijau

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi antusias masyarakat mengikuti…

9 jam ago