HUKUM

Jadi Tersangka dan Ditahan, Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapid Kejatisu

koranmonitor – MEDAN | Tersangka dugaan korupsi Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (Kadis BMBK) Sumut, Bambang Pardede, mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui kuasa hukumnya Raden Nuh.

Prapid tersebut diajukan Raden Nuh selaku kuasa hukum tersangka Bambang Pardede, setelah dirinya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisy) terkait perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Tobasa tahun 2021.

Isi dari Prapid itu disebutkan, penetapan tersangka Bambang Pardede dan perintah penahanan, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, kata Raden Nuh, Jumat (24/8/2024) penetapan tersangka dan penahanan Bambang Pardede tidaklah sah dan merupakan sebuah kesewenang-wenangan.

“Bahwa dikarenakan penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat penetapan tersangka dan perintah penahanan, yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, maka hal itu mengandung cacat yuridis atau tidak sah, dan merupakan suatu kesewenang-wenangan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Raden Nuh.

Selain itu, lanjut Raden Nuh, hal lain yang memperkuat bahwasanya penetapan tersangka Bambang Pardede tidaklah sah, berdasarkan dari tidak adanya ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut berangkat dari terkait tentang penghitungan dan penetapan kerugian keuangan atau kerugian perekonomian negara, adalah merupakan kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebagaimana telah diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,

Kemudian, pada Pasal 14 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah dan pemberian keterangan ahli, ialah penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

Maka Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP—09/L.2/Fd.2/07/ 2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Kejatisu atas nama Tersangka Ir. Bambang Pardede, tidak tercantum mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK atau Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK dalam proses penyidikan, yang menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi dan sebagai dasar penetapan tersangka.

Sehingga hal tersebut merupakan dasar dari Bambang Pardede melakukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya. Pada petitum praperadilan nya, Bambang Pardede melalui kuasa hukumnya meminta agar menyatakan surat penetapan tersangka Bambang Pardede tidaklah sah.

Karena itu, Raden Nuh meminta agar majelis hakim PN Medan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (Bambang Pardede).

Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP—09/L.2/Fd.2/07/ 2024 tanggal 22 Juli 2024; Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-10/L.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selaku Penyidik dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor:Print-31/L.2.5/Ft.1/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani Aspidsus atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah suatu penetapan tersangka yang tidak sah, perintah penahanan dan perpanjangan penahanan yang juga tidak sah, tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Sementara menanggapi pernyataan Kordinator Intelijen Yos A. Tarigan yang mengatakan akan membuktikan semuanya dipersidangan, dan meminta agar jangan jangan berkoar-koar seperti LSM.

Raden Nuh mengatakan bahwasanya agar Kejatisu tidak terlalu mudah langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka dan menahan orang dengan sewenang-wenang, tanpa hati nurani dan tanpa memperlihatkan 2 alat bukti permulaan sebagaimana KUHAP.

“Baru tahu saya dulu LSM. Makanya jangan tersangkakan dan tahan orang seenaknya, kayak penjahat tak berotak,” cetusnya. KM-tim/

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago