HUKUM

Jaksa Agung Perintahkan Jampidmil Koordinasi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Satelit Slot Orbit

JAKARTA-koranmonitor | Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar konferensi pers dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Tahun 2012-2021, terkait Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus( Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda Anwar Saadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Dr. Supardi, Plt. Direktur Penuntutan Jampidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan Jampidmil Agus Salim, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, jajaran penyidik.

Lalu, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), serta dari Kementerian Pertahanan.

Jaksa Agung RI menyampaikan, pada hari ini Senin 14 Februari 2022 pukul 09:30 WIB-13:00 WIB, telah dilakukan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di Gedung Bundar.

Disampaikan Jaksa Agung, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jampidsus dihasilkan bahwa, berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil. Sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujar Jaksa Agung RI di hadapan rekan-rekan media bertempat di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin 14/02/2022.

Jaksa Agung RI menegaskan, hari ini telah memerintahkan Jampidmil untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut. Dan diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan tersangka, dalam perkara dimaksud.KM-red

admin

Recent Posts

DPP Golkar Sesalkan Sikap Erni Ariyanti Sitorus Laporkan Sesama Kader: Harus Banyak Belajar Berpolitik

KORANMONITOR.COM, JAKARTA - DPP Partai Golkar menyesalkan sikap dari Ketua DPRD Provinsi Sumatera Erni Ariyanti…

17 menit ago

Wali Kota Medan Ingatkan Warga: Jangan Nekat Kerja ke Kamboja, Berbahaya!

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati…

55 menit ago

Diupah Rp 3 Juta, Dua Nelayan Asal Aceh Nekat Jemput 190 Kg Sabu di Laut Lepas

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat…

1 jam ago

Ketua APPERTI Sumut Narasumber Seminar Nasional di Makassar

koranmonitor - MEDAN | Ketua Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) Wilayah Sumatera Utara, Ir.…

2 jam ago

UISU Kembali Terima Beasiswa Pengembangan SDM Perkebunan dari BPDP

koranmonitor - MEDAN | Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) kembali dipercaya menerima beasiswa pengembangan Sumber…

2 jam ago

Rasa Keadilan ‘Terzalimi’, Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri

koranmonitor - MEDAN | Putusan hakim tunggal PN Medan Happy Efrata Tarigan yang mengabulkan seluruhnya…

3 jam ago