koranmonitor – MEDAN | Dua pencuri korupsi jalan di Sumut menjalani agenda pembacaan tuntutan, yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 5 November 2025.
Untuk terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, menuntut JPU KPK dengan pidana tiga tahun penjara. Sedangkan putranya Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT RN dituntut lebih ringan 2 tahun dan 6 bulan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan terdakwa Reyhan Dulasmi selama 2 tahun 6 bulan penjara,” sebut JPU, Eko Prayitno.
Dihadapan majelis hakim diketuai oleh Khamozaro Waruwu. JPU menilai perbuatan kedua terbukti bersalah dan berjanji melanggar Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
JPU menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti suap Rp 4,5 miliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
“Dari sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Yang diberikan para penyelesaian khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu 4 miliar 54 juta rupiah. itu sudah diberikan,” kata Eko.
“Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai konferensi ada pemberian 100 juta. Nah, untuk PJN 1 tahun 2023-2025 sekitar Rp 3 miliar Rp 954 juta, untuk memutar ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ kalau gak salah ada 3 ruas jalan,” ujarnya.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) sebagai Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) sebagai Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah berada disidang di PN Medan .
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintah. Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. Topan diperkirakan menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. KM-fah/R






