Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Saidurahman
MEDAN-koranmonitor | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UINSU), Prof Saidurahman.
Terdakwa Saidurahman juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Amar tuntutan dibacakan JPU Hendrik Edison Sipahutar dihadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, Senin (15/11/2021) diruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.
JPU menilai terdakwa Saidurahman bersalah dalam kasus Korupsi pembangunan Kampus Terpadu UINSU Medan Tahun 2008, yang merugikan negara Rp10,3 miliar.
JPU Hendri Edison menyatakan terdakwa Saidurahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap JPU Hendri Edison dalam persidangan secara teleconfrence itu.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Saidurahman bertentangan dengan program pemerintah, yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar,” beber JPU.
Sebelumnya, JPU juga telah memberikan tuntunan 4 tahun terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar, dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.
Diketahui fakam surat dajwaan JPU dijelaskan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2.424007/2018, untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.000.
Terungkap juga Rektor Saidurahman (terdakwa) meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UINSU, memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya, agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,
Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.KM-vh
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen untuk memberi ruang…
koranmonitor - MEDAN | Ada momen penuh makna dan istimewa pada puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana…
koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…
koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…
koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…