JAM Pidum Setujui Pengajuan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Humanis

oleh
JAM Pidum Setujui Pengajuan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Humanis
Vicon pengajuan penghentian 4 perkara oleh Kejati Sumut kepada JAM Pidum di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Empat perkara diajukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung Prof. Dr Asel Nana.

Pengajuan penghentian disampaikan Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan SH MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH MH, Kasi TP Oharda Zainal SH serta staf, dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.

Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH menyampaikan, 4 perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan dan Kejari Serdang Bedagai.

Keempat perkara yang diusulkan penghentian yakni, dari Kejari Langkat dengan tersangka Usman Yusup Alias Uus dan Kusrin Alias Kucing, keduanya melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Subs Pasal 364 KUHPidana.

Dari Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan dengan tersangka M. Safrizal melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan Andika Pranata Perangin-Angin melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP. Kemudian dari Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Tuah Alias Tone, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

“Keempat perkara ini disetujui untuk dihentikan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020. Dimana syarat untuk dihentikannya penuntutan sebuah perkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah bagi keduanya untuk mengembalikan keadaan ke semula.

“Antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan oleh pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat dan terciptanya suasana harmonis ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya. KM-fah/red