HUKUM

JAM Pidum Setujui Pengajuan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Humanis

koranmonitor – MEDAN | Empat perkara diajukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung Prof. Dr Asel Nana.

Pengajuan penghentian disampaikan Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan SH MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH MH, Kasi TP Oharda Zainal SH serta staf, dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.

Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH menyampaikan, 4 perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan dan Kejari Serdang Bedagai.

Keempat perkara yang diusulkan penghentian yakni, dari Kejari Langkat dengan tersangka Usman Yusup Alias Uus dan Kusrin Alias Kucing, keduanya melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Subs Pasal 364 KUHPidana.

Dari Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan dengan tersangka M. Safrizal melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan Andika Pranata Perangin-Angin melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP. Kemudian dari Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Tuah Alias Tone, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

“Keempat perkara ini disetujui untuk dihentikan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020. Dimana syarat untuk dihentikannya penuntutan sebuah perkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah bagi keduanya untuk mengembalikan keadaan ke semula.

“Antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan oleh pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat dan terciptanya suasana harmonis ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Target PAD Kota Binjai Tak Capai, Diduga Miliaran Rupiah Pajak Restoran Bocor, APH Diminta Dalami

koranmonitor - BINJAI | Kota Binjai diguncang temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan…

56 tahun ago

Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi, Diwarnai Tiga Pinalti

koranmonitor - JAKARTA | Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Arab Saudi dengan skor tipis 2-3…

56 tahun ago

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago