koranmonitor – MEDAN | Selama Januari 2025, Polrestabes Medan mengungkap 45 kasus narkoba, dengan meringkus 76 tersangka.
“Dari 76 tersangka yang diamankan, 53 diantaranya laki-laki dewasa dan 2 wanita dewasa. Penyalahguna sebanyak 21 laki-laki dewasa, dengan rincian 12 orang di rehabilitasi di BNN dan 9 orang direhabilitasi ke Panti Rehabilitasi Fokus Indonesia,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).
Kata Kapolrestabes, 76 tersangka tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.
“Dari wilayah Polsek Medan Tembung ada 11 lokasi, Medan Sunggal 9 lokasi, Medan Timur 8 lokasi, Medan Kota 3 lokasi, Delitua 3 lokasi, Helvetia 3 lokasi, Medan Area 2 lokasi, Pancur Batu 2 lokasi, Tuntungan 2 lokasi, Medan Baru 1 lokasi dan Patumbak 1 lokasi,” paparnya.
Dalam Januari itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 48,37 gram, ganja 46,1 kg dan ekstasi 1.993 butir.
“Jadi, selain penyalahguna yang direhabilitasi, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
“Dengan demikian dari jumlah barang bukti tersebut, secara keseluruhan dapat menyelamatkan 463.739 jiwa,” pungkasnya. KM-ded/red