Januari 2025, Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkoba dan Ringkus 76 Tersangka

oleh
Januari 2025, Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkoba dan Ringkus 76 Tersangka
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan merilis pengungkapan kasus narkoba, Kamis (23/1/2025). (Foto. Ist)

koranmonitorMEDAN | Selama Januari 2025, Polrestabes Medan mengungkap 45 kasus narkoba, dengan meringkus 76 tersangka.

“Dari 76 tersangka yang diamankan, 53 diantaranya laki-laki dewasa dan 2 wanita dewasa. Penyalahguna sebanyak 21 laki-laki dewasa, dengan rincian 12 orang di rehabilitasi di BNN dan 9 orang direhabilitasi ke Panti Rehabilitasi Fokus Indonesia,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).

Kata Kapolrestabes, 76 tersangka tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

“Dari wilayah Polsek Medan Tembung ada 11 lokasi, Medan Sunggal 9 lokasi, Medan Timur 8 lokasi, Medan Kota 3 lokasi, Delitua 3 lokasi, Helvetia 3 lokasi, Medan Area 2 lokasi, Pancur Batu 2 lokasi, Tuntungan 2 lokasi, Medan Baru 1 lokasi dan Patumbak 1 lokasi,” paparnya.

Dalam Januari itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 48,37 gram, ganja 46,1 kg dan ekstasi 1.993 butir.

“Jadi, selain penyalahguna yang direhabilitasi, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

“Dengan demikian dari jumlah barang bukti tersebut, secara keseluruhan dapat menyelamatkan 463.739 jiwa,” pungkasnya. KM-ded/red