HUKUM

Jefri Suprayudi Penuhi Panggilan Gelar Perkara di Propam Poldasu

MEDAN-koranmonitor | Muhammad Jefri Suprayudi kembali mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut),Jumat (5/3/2021).

Kedatangannya guna memenuhi pemanggilan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan oknum Polsek Medan Helvetia, di Mapolda Sumut.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners Advocates, yakni Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Feryanto SH, Jefri meminta pihak Polda Sumut agar dapat memberikan rasa keadilan kepada warga Sumut, terkhusus ke dirinya.

Dia berharap, agar ke depan tidak ada lagi tindakan-tindakan oknum nakal yang bertindak secara tidak profesional dalam menegakkan hukum.

“Semoga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dizholimi secara brutal oleh oknum-oknum kepolisian yang nakal,” katanya kepada sejumlah wartawan, usai memenuhi panggilan gelar perkara di Bid Propam Poldasu.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Roni Panggabean mengatakan, pihaknya telah memaparkan semua data dan fakta di hadapan Bid Propam Polda Sumut, mulai dari penyerahan uang, penangkapan, pelepasan, penyitaan handphone yang saat ini belum dikembalikan, serta mobil yang telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.

“Semua sudah kita buktikan wujudnya, begitu juga dengan prosedur dalam proses penangkapan, penahanan dan pelepasan serta penyitaan oleh pihak Polsek Medan Helvetia juga sudah kita paparkan dan kita faktakan secara terbuka,” ungkapnya.

Roni mengaku, semua oknum Polsek Medan Helvetia yang terkait dugaan kasus tersebut turut hadir dalam gelar perkara itu, termasuk Kapolsek Kompol Pardamean Hutahahean dan mantan Wakapolsek AKP berinisial DK.

“Kami ucapkan terima kasih atas gelar perkara yang terbuka, dalam hal ini menjadi terang benderang, bahwasanya, dugaan-dugaan pemerasan ini semua terfaktakan, mulai dari uang senilai Rp200 juta, mobil dan handphone,” sebutnya.

Pihaknya yakin dan percaya kepada Kapolda Sumut, Bid Propam Polda Sumut dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, khususnya kepada Jefri sebagai warga Sumut yang haknya dirampas oleh pihak Polsek Medan Helvetia.

“Ini menjadi atensi kami terhadap Kapolda Sumut yang baru, untuk menindaklanjuti atas dugaan ketidak profesionalan anggota Polri di Polsek Medan Helvetia. Kami yakin Polda Sumut mampu menindak tegas para oknum nakal,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam pemaparan di hadapan Penyidik Bid Propam Polda Sumut, pihak Polsek Medan Helvetia memberikan bantahan-bantahan. Mulai dari sisi ketidaksesuaian prosedur, mulai dari tanggal penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan sebagainya.

Tetapi, tadi terfaktakan, bahwasanya ada pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam proses tersebut.

Pihak Bid Propam Polda Sumut, tambah Roni, berjanji akan mencari dimana keberadaan handphone tersebut. Atas bukti-bukti itu pihak Polsek Medan Helvetia telah mengakuinya dengan mengembalikan uang tunai senilai Rp199 juta kepada Jefri, dengan rincian Rp100 juta secara transfer dan Rp99 juta secara cash.

“Kasus ini belum selesai, sebab masih ada proses pencarian keberadaan Hp yang akan dilakukan pihak Bid Propam Sumut,” pungkasnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut masih berproses.

“Akan ada tindaklanjutnya dari gelar perkara tersebut karena belum putus. Tunggu aja hasil gelar perkara berikutnya,” kata Nainggolan.KM-tim

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago