HUKUM

Jejak Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra Berujung di Rutan Bareskrim

JAKARTA | Anita Dewi Kolopaking (foto) selesai diperiksa sekira 19 jam sebagai tersangka karena berperan melicinkan pelarian kliennya, Djoko Tjandra. Anita kini dijebloskan ke Rutan Bareskrim.

Setelah sempat mangkir, Anita akhirnya memenuhi panggilan kedua Bareskrim pada Jumat 7 Agustus 2020. Anita diperiksa oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri sejak pukul 10.30 WIB hingga Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 04.00 WIB.

Dia dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik seputar sepak terjangnya dalam kasus surat palsu Djoko Tjandra. Anita kemudian ditahan di Rutan Bareskrim.

Berikut Jejak Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra hingga Ditahan di Rutan Bareskrim:

Berstatus Tersangka

Anita Kolopaking dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian Djoko Tjandra. Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

“Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yakni alat bukti dokumen serta keterangan dari 23 saksi.

Argo menjelaskan penyidik Bareskrim telah memeriksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat, terkait kasus ini.

“Penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi. (Sebanyak) 20 saksi itu ada di Jakarta dan kemudian 3 saksi ada di Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian kita juga ada barang bukti yang sudah kita amankan, yaitu surat jalan, surat bebas COVID, surat rekomendasi kesehatan yang semuanya adalah atas nama JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan atas nama Anita,” jelas Argo.

‘Kunci’ Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo

Anita disebut sebagai kunci hubungan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo.

“ADK (Anita Dewi Kolopaking) ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra kemudian BJP PU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Awi tidak menjelaskan terkait apa saja yang menjadi materi pemeriksaan. Awi berjanji menuntaskan pemeriksaan terhadap Anita terkait kasus surat perjalanan palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo.

“Untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU,” ujar Awi.

Dihujani 55 Pertanyaan

Anita Kolopaking baru selesai pemeriksaan hingga pukul 04.00 WIB pagi tadi. Selama pemeriksaan, Anita dicecar 55 pertanyaan.

“Dicecar dengan 55 pertanyaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono, kepada detikcom, Sabtu (8/8/2020).

Dikorek soal Surat Jalan Djoko Tjandra

Anita Kolopaking dicecar pertanyaan soal keterlibatannya dalam surat jalan Djoko Tjandra.

“Pertama yang jelas peran yang bersangkutan seperti kemarin kami sampaikan yang bersangkutan selama ini menjembatani kepentingnnya Djoko Tjandra dengan surat jalan palsu yang dibuat oleh BJP PU,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020).

Awi menjelaskan penyidik banyak menanyakan soal peran ADK dalam surat palsu Djoko Tjandra. Menurutnya, penyidik mencecar ADK secara rinci.

“Kemudian yang tadi disampaikan menjembatani ini dalam hal apa saja tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu. Kemudian ya tadi seputar pelarian juga yang bersangkutan,” ucap Awi.

Namun, Awi tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut soal hasil pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan ada beberapa hal yang masih bersifat rahasia.

Ditahan di Rutan Bareskrim

Setelah slesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Anita ditahan di Rutan Bareskrim.

“20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020).

Ditahan Agar Tidak Kabur

Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Djoko Tjandra ini ditahan agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

“Perimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020).

(Sumber : detik.com)

admin

Recent Posts

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Diskominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekda: Jadikan Ekosistem data Untuk Pembangunan Daerah

koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…

56 tahun ago

HUT Bhayangkara Ke-79, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…

56 tahun ago

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Terjaring OTT, Ijeck Tegas Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…

56 tahun ago

KPK Mulai Panggil Pihak Swasta untuk Usut Kasus Gratifikasi MPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…

56 tahun ago