MEDAN | Tim Khusus (Timsus) Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku gembong narkoba Sumatera Utara, Zakir Husein (47) yang diciduk dari persembunyiannya di kawasan Jalan Angkasa Dalam RT 10, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kemayoran Selatan, jakarta Pusat, Sabtu (29/9).
Selain berhasil menangkap pelaku gembong narkoba yang terbilang licik mengelabui petugas, Polrestabes Medan juga telah membentuk Timsus untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik tersangka, Zakir Husein.
“Apabila nanti terbukti, harta dan aset berupa rumah, mobil mewah dan sepedamotor gede (Moge) di Kota Medan dan luar kota yang diperoleh tersangka (Zakir-red) dari jaringan narkoba Medan-Aceh yang didapat dari hasil penjualan narkoba, akan kita sita,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Selasa (2/10) sore.
Lanjut Kombes Pol Dadang, tersangka (Zakir-red) tercatat sebagai warga Jalan Pelaminan 1/2, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T Cik Ditiro, Kecamatan Polonia ini ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2018.
“Penetapan DPO terhadap tersangka sejak saya bertugas pertama kali di Polrestabes Medan pada Januari lalu,” terangnya.
Sebelumnya, Timsus Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk Zakir dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Angkasa Dalam 1 RT10 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kemayoran Selatan, Jakarta Pusat.
Dari hasil interogasi, Zakir mengakui pada Januari 2018 ada 2 anggota tersangka berinisial Fi dan Ag ditangkap petugas Sattes narkoba dengan barang bukti yang disita 1/2 Kg sabu yang ternyata milik Zakir.
Lanjut disebutkan Kombes Pol Dadang, tersangka juga mengakui pada 29 Agustus lalu ia menyuruh istrinya, Me dan supirnya Zu untuk mengantar 1/2 ons sabu ke seseorang. Namun Me dan Zu dibekuk petugas.
“Diakui tersangka jika 1/2 ons sabu tersebut didapat dari Ag (45) warga Samalengah, Kabupaten Biren, yang diantarkan Iq (35) orang suruhan Ag. Zakir mengungkapkan jika ia saat ini masih memiliki 3 ons 1/2 sabu yang kini dititipkan kepada He (40) warga Jalan Starban Gang Bilal,” jelas Kapolrestabes Medan.
Selama ini tersangka menjual sabu miliknya di eks Kampung Kubur/Kampung Sejahtera, Polonia dan wilayah lainnya.
“Tersangka menjadi bandar sabu sejak 2009 lalu. Gembong narkoba itu juga mantan residivis dan sudah 4 kali masuk penjara. Diantaranya pada 2000 lalu dengan barang bukti ganja dan mendapat hukuman 8 bulan penjara. Pada 2002 dengan barang bukti 3 gram sabu dan dihukum 4 tahun 3 bulan penjara.
Di 2005 lalu, tersangka dibekuk dengan barang bukti ganja dan dihukum penjara 1 tahun lebih, serta pada 2006 tersangka juga tertangkap dengan dengan seorang tersangka lainnya. Barang bukti saat itu 1/2 ons sabu, dan tersangka dihukum penjara selama 1 tahun lebih,” pungkas Kombes Pol Dadang.red