Terdakwa Josniko Tarigan menjalani sidang vonis di PN Cabang Pancur Batu, Rabu (10/9/2025). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6 tahun kepada terdakwa penganiayaan secara sadis Josniko Tarigan, Rabu (10/9/2025).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 2,2 tahun. Sidang dipimpin Hakim Ketua Dewi Andrianti bersama dengan Morailam Purba.
“Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan putusan 1,6 tahun dipotong masa tahanan,” ujar Dewi.
Dalam kesempatan itu, Dewi sempat bertanya kepada Josniko Tarigan, apakah akan melakukan banding, tidak atau pikir-pikir.
“Saudara apakah terima dengan putusan ini atau mau melakukan upaya banding atau pikir-pikir. Jika banding segera berkomunikasi dengan rekan-rekan JPU (jaksa penuntut umum),” tukasnya.
Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa Josniko Tarigan yang menganiaya Notrianta tidak terima dan marah. Tapi, JPU bernama Tantra dan Goklas mengambil sikap dengan mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sekelompok massa pencinta keadilan yang mengawal kasus ini kecewa karena majelis hakim menjatuhkan vonis hanya 1,6 tahun.
“Yang mulia, jangan dibela terdakwa ini. Karena dia sangat sadis menganiaya Notrianta, bahkan di depan anak-anak korban dan istrinya. Hukum terdakwa dengan seberat-beratnya. Kami mendukung yang mulia,” ujar E Ginting.
Sedangkan tim kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya dan rekan menyebut vonis itu jauh dari harapan.
“Kami tetap apresiasi putusan dari majelis hakim. Kami juga mendorong agar jaksa profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Josniko Tarigan tidak kooperatif selama perkara ini bergulir. Setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu, dia melarikan diri hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diamankan.
Josniko Tarigan, warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang ini ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang pada 2022 lalu. Terdakwa memukuli korban menggunakan batu.
Sadisnya, penganiayaan itu dilakukan Josniko Tarigan di depan anak dan istri korban yang sampai saat ini mengalami trauma. Dua Josniko berhasil diamankan pihak kepolisian pada Juni 2025. KM-ded/R
koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…
koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…
koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…
koranmonitor - Binjai | Lagi dan lagi, Satres narkoba Polres Binjai kembali menangkap terduga bandar…