HUKUM

JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terpidana Frida Mona Simarmata, Divonis 1 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) Medan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Frida Mona Simarmata.

Eksekusi akan dilakukan setelah  putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap Frida Mona Simarmata (69), dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Terkait PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Frida Mona Simarmata, karena tidak ada upaya hukum banding. Maka putusan tersebut telah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi,” tegas JPU Septian Napitupulu ketika dihubungi dari Medan, Rabu (30/4/2025).

Sebelumnya, kata JPU, Frida Mona Simarmata merupakan warga Jalan Setia Budi Nomor 473, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu, tidak dilakukan penahanan mulai dari penyidik, penuntutan umum hingga ke persidangan.

“Dalam amar putusan majelis hakim menetapkan agar terdakwa (Frida Mona Simarmata) ditahan. Kita akan segera melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Frida Mona Simarmata, karena terbukti melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP, yakni menyewakan tanah atau bangunan milik orang lain secara melawan hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun. Menetapkan agar terdakwa ditahan,” tegas Hakim Ketua Deny Syahputra saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (15/4/2025).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Frida Mona Simarmata dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Penyewaan Rumah Tanpa Izin

Diketahui kasus ini bermula ketika Frida Mona Simarmata menyewakan rumah milik almarhum Taman Rata Singarimbun, di Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania Nomor 17, Medan.

Setelah pemilik rumah meninggal dunia pada 2021, rumah dalam keadaan kosong. Terdakwa Frida lalu mengganti kunci rumah tanpa seizin ahli waris, lalu menyewakan kepada Tunggul Purba.

Pada 15 November 2021, Frida Mona Simarmata menerima uang muka Rp2 juta dari total sewa Rp20 juta untuk dua tahun.

Kejadian itu diketahui oleh tetangga, Muslim yang memberitahukan kepada Ngapuli Purba selaku istri almarhum dan ahli waris sah. Setelah dicek, rumah tersebut benar telah ditempati tanpa izin. Frida lalu dilaporkan ke polisi.

Terlibat Banyak Perkara Perdata

Menariknya, terdakwa Frida Mona Simarmata ternyata juga dikenal aktif menggugat berbagai pihak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan, maupun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan, terdakwa Frida Mona Simarmata juga pihak tergugat dari sejumlah perkara perbuatan melawan hukum (PMH), atas jual beli tanah.

Salah satu perkara menonjol adalah gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Harapan dan sejumlah warga di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, dalam perkara Nomor: 454/Pdt.G/2024/PN Lbp.

Dalam gugatannya, Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI), telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada dirinya selaku penggugat.

“Namun, dalam pemeriksaan di persidangan dan saat sidang lapangan, Frida Mona tidak mampu membuktikan kepemilikannya, sementara para tergugat menunjukkan bukti kepemilikan sah seperti SHM dan SHGB,” kata Zainul pemilik sah rumah dan tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Selain itu, kata Zainul selaku tergugat VI, menegaskan kejanggalan muncul dari keterangan saksi Dameria Simarmata, yang merupakan kakak kandung Frida.

“Dalam persidangan, saksi menolak diperiksa karena hubungan keluarga. Namun dalam putusan, keterangan saksi justru tertuang di bawah sumpah, menimbulkan tanda tanya,” tegas Zainul yang juga berprofesi sebagai wartawan di Kota Medan.

Zainul mengatakan perkara tersebut kini tengah berproses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan nomor 230/Pdt/2025/PT Mdn, diperiksa oleh Diris Sinambela selaku Hakim Ketua didampingi Dr. Dahlan Sinaga, dan Janverson Sinaga masing-masing sebagai Hakim Anggota. KM-fah/Red

koranmonitor

Recent Posts

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 36 PMI Ilegal ke Malaysia di Asahan

koranmonitor - MEDAN | Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan praktik perdagangan…

56 tahun ago

Ucapan Bobby Soal Plat BL Dipelintir, Faktanya Demi PAD dan Jalan

koranmonitor - MEDAN | Polemik pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kendaraan berpelat BL…

56 tahun ago

Penunjukan Kombes Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan Sudah Tepat, Berantas Narkoba dan Kejahatan Jalanan

koranmonitor - MEDAN | Penunjukan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan oleh Kapolri dinilai…

56 tahun ago

Wakil Wali Kota Medan Tinjau Harga Pangan di Pasar Petisah dan Pusat Pasar

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap saat meninjau harga bahan…

56 tahun ago

Pengedar Sabu Jalan Denai Ditangkap Polrestabes Medan, Terancam 12 Tahun Penjara

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Jalan…

56 tahun ago

Kahiyang Ayu Perkenalkan Wastra Khas Sumut kepada Istri Dubes AS

koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, memperkenalkan…

56 tahun ago