Frida Mona Situmorang
koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) Medan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Frida Mona Simarmata.
Eksekusi akan dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap Frida Mona Simarmata (69), dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Terkait PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Frida Mona Simarmata, karena tidak ada upaya hukum banding. Maka putusan tersebut telah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi,” tegas JPU Septian Napitupulu ketika dihubungi dari Medan, Rabu (30/4/2025).
Sebelumnya, kata JPU, Frida Mona Simarmata merupakan warga Jalan Setia Budi Nomor 473, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu, tidak dilakukan penahanan mulai dari penyidik, penuntutan umum hingga ke persidangan.
“Dalam amar putusan majelis hakim menetapkan agar terdakwa (Frida Mona Simarmata) ditahan. Kita akan segera melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Frida Mona Simarmata, karena terbukti melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP, yakni menyewakan tanah atau bangunan milik orang lain secara melawan hukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun. Menetapkan agar terdakwa ditahan,” tegas Hakim Ketua Deny Syahputra saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (15/4/2025).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Frida Mona Simarmata dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Penyewaan Rumah Tanpa Izin
Diketahui kasus ini bermula ketika Frida Mona Simarmata menyewakan rumah milik almarhum Taman Rata Singarimbun, di Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania Nomor 17, Medan.
Setelah pemilik rumah meninggal dunia pada 2021, rumah dalam keadaan kosong. Terdakwa Frida lalu mengganti kunci rumah tanpa seizin ahli waris, lalu menyewakan kepada Tunggul Purba.
Pada 15 November 2021, Frida Mona Simarmata menerima uang muka Rp2 juta dari total sewa Rp20 juta untuk dua tahun.
Kejadian itu diketahui oleh tetangga, Muslim yang memberitahukan kepada Ngapuli Purba selaku istri almarhum dan ahli waris sah. Setelah dicek, rumah tersebut benar telah ditempati tanpa izin. Frida lalu dilaporkan ke polisi.
Terlibat Banyak Perkara Perdata
Menariknya, terdakwa Frida Mona Simarmata ternyata juga dikenal aktif menggugat berbagai pihak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan, maupun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Bahkan, terdakwa Frida Mona Simarmata juga pihak tergugat dari sejumlah perkara perbuatan melawan hukum (PMH), atas jual beli tanah.
Salah satu perkara menonjol adalah gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Harapan dan sejumlah warga di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, dalam perkara Nomor: 454/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Dalam gugatannya, Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI), telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada dirinya selaku penggugat.
“Namun, dalam pemeriksaan di persidangan dan saat sidang lapangan, Frida Mona tidak mampu membuktikan kepemilikannya, sementara para tergugat menunjukkan bukti kepemilikan sah seperti SHM dan SHGB,” kata Zainul pemilik sah rumah dan tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Selain itu, kata Zainul selaku tergugat VI, menegaskan kejanggalan muncul dari keterangan saksi Dameria Simarmata, yang merupakan kakak kandung Frida.
“Dalam persidangan, saksi menolak diperiksa karena hubungan keluarga. Namun dalam putusan, keterangan saksi justru tertuang di bawah sumpah, menimbulkan tanda tanya,” tegas Zainul yang juga berprofesi sebagai wartawan di Kota Medan.
Zainul mengatakan perkara tersebut kini tengah berproses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan nomor 230/Pdt/2025/PT Mdn, diperiksa oleh Diris Sinambela selaku Hakim Ketua didampingi Dr. Dahlan Sinaga, dan Janverson Sinaga masing-masing sebagai Hakim Anggota. KM-fah/Red
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…