Sidan virtual tuntutan terdakwa pengantar 267 kg ganja
koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, menuntut mati dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 267 Kg lewat, dipersidangan virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (5/10/2023).
Saat dikonfirmasi Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (5/10/2023) membenarkan, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sri Delyanti dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Sapuan Idris alias Idris, 22, warga Dusun Paya Jeget, Desa Paya Jeget Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Maupun Sabri alias Bri (berkas terpisah), 29, warga Desa Jeumpa Kuta Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat, dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, nihil,” demikian kata jaksa disampaikan Yos.
Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa, maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan untuk menyampaikan nota pembelaan pledoi).
Dalam dakwaan Sri Delyanti menguraikan, bermula dari diperolehnya informasi dari masyarakat, ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kabanjahe, dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.
Tim Ditresnarkoba, Rabu petang (7/6/2023) kemudian melakukan pengembangan. Tidak lama kemudian melintas mobil mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan informan di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Mobil yang dikemudikan Sapuan Idris alias Idris berhasil dikejar dan menyuruh turun terdakwa dan rekannya Sabri alias Bri.
“Terdakwa Sapuan Idris Als Idris dan Sabri alias Bri pun turun dan mencoba melarikan diri, namun berhasil tertangkap, selanjutnya saksi bersama dengan timnya melaksanakan pemeriksaan di dalam mobil,” kata Sri Delyanti.
Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan 17 karung goni plastik warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering. Setelah ditimbang beratnya 167 Kg.
Tim antinarkotika tersebut kemudian melakukan interogasi kepada kedua terdakwa. Belakangan diketahui ganja dimaksud diterima dari seseorang bernama Jais (dalam lidik), untuk diserahkan kepada seseorang di Kota Medan.
Bila berhasil, kedua terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp30 juta. Dengan rincian, terdakwa Sabri Als Bri mendapatkan Rp16 juta. Sedangkan rekannya, Sapuan Idris alias Idris dapat Rp14 juta. KM-fah/red
koranmonitor - LANGKAT | Semangat kolaborasi menjadi motor penggerak pelaksanaan Pelatihan Pariwisata Hijau (Green Tourism)…
koranmonitor - SERGAI | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis…
koranmonitor - Binjai | Menyusul pemberitaan di media sosial terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar…
koranmonitor - MEDAN | Tiga pekan setelah ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa…
koranmonitor - MEDAN | Komisi III DPRD Kota Medan menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota…
koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian…