HUKUM

JPU Tuntut 5 Tahun, Hakim Vonis 1 Tahun Penjara PPK Bibit Kopi Dinas Pertanian Dairi

koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhi hukuman 1 tahun penjara terhadap Lamhot Silalahi, Rabu (22/5/2024) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa Lamhot Silalahi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan bibit kopi, pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2021

Selain itu terdakwa Lamhot Silalahi juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Silaban dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi dihadiri Ahmad Husein.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Bukan dakwaan primair.

Yakni melakukan, menyuruh melakukan, turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp491.989.675.

“Terdakwa tidak mampu melaksanakan tugasnya sebagai PPK. Surat dukungan perusahaan (CV Wahana Graha Makmur / WGM yang diajukan rekanan in absentia Wellington Simarmata) tidak mampu menyediakan bibit kopi sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak,” urai Cipto Hosari.

Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp150 juta, lanjutnya, tidak menghapus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, bibit kopi masih bisa dipergunakan, telah mengembalikan kerugian keuangan negara dan belum pernah dihukum.

“Memerintahkan penuntut umum agar Rp150 juta yang dititipkan terdakwa diserahkan ke kas negara. Sedangkan sisa kerugian keuangan negara Rp341.981.675 dibebankan kepada terdakwa (in absentia Wellington Simarmata),” pungkasnya.

Di penghujung sidang, Lamhot Silalahi memohon agar dia mejalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang. Namun hakim ketua menimpali agar hal itu dibicarakan penasihat hukumnya (PH) dengan JPU.

JPU, terdakwa maupun PH-nya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan yang baru dibacakan majelis atau banding.

Beda Ringan
Dengan demikian vonis majelis hakim bukan saja beda pasal tapi juga jauh lebih ringan. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Lamhot Silalahi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU menilai terdakwa telah mememuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago