MEDAN | Mardiansyah Putra alias Dian dituntut 10 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 6, PN Medan, Selasa (26/11).
Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejatisu, Lince Rosmini juga mewajibkan terdakwa Dian untuk membayar denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan kurungan.
Persidangan diketuai Majelis Hakim, Saidin Bagariang serta terdakwa didampingi Penasehat Hukum terdakwa, Sriwahyuni, Penuntut Umum menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan itu, jaksa menyebutkan terdakwa tertangkap dikawasan perumahan Jalan Flamboyan I Perumahan Torganda Kelurahan Medan Selayang Kecamatan Medan Sunggal kota Medan, tepatnya Rumah Nomor L4, pada 18 Juli 2019, oleh Hendrik dan Redi Yudha yang merupakan anggota kepolisian.
Dimana Mardiansyah Putra merupakan target kepolisian, karena sebelum penangkapan terdakwa memang sudah bertemu dengan informan Polisi di depan Rutan Tanjung Gusta dan kemudian di Pama Delitua, memastikan bahwa calon pembeli ada membawa uang Rp56 juta, untuk membeli sabu seberat 92 Gram.
Begitu melihat terdakwa membawa barang yang sudah dipesan langsung ditangkap. Dalam pengakuannya ia diupah Rp1 juta bila barang yang diambil dari Udin (DPO) laku terjual. Usai membacakan tuntutan, terdakwa mengajukan nota pembelaan.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Puskesmas Terjun terus bergerak cepat memberikan…
koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…
koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…
koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…
koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…