Categories: HUKUM

Jual Sabu Sama Polisi, Zulfikar Huni Penjara

BATUBARA | Seorang petani yang nyambi sebagai penjual narkotika jenis shabu gol dan terpaksa harus menahankan dinginnya sel penjara.

Pasalnya Zulfikar Gunawan alias Ijul (47) warga Dusun (Huta) III Petani Barat Nagori (Desa) Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun tetangkap tangan ketika sedang bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai calon pembeli.

Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Selasa (02/07) membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan tim Sat Res Narkoba Polres Batubara di Dusun I Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kabupaten Batubara, Senin (1/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dijelaskan Kusnadi, keberhasilan meringkus tersangka yang telah menjadi TO (target operasi) berawal Senin (01/07) malam sekitar pukul 23.00 Wib ketika Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi bahwa Zulfikar Gunawan alias Ijul diduga tersangka kejahatan Narkotika jenis Shabu akan melakukan transaksi jual beli narkoba.

Kemudjan Personil Sat Res Polres Polres Batu dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi melakukan penyidikan (under Cover) atas informasi tersebut.

Setelah melakukan penyidikan, tim berupaya melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercoverbuy) bertujuan memancing tersangka pelaku mengadakan transaksi jual beli narkoba.

Sekitar pukul 23.30 WIB tersangka tiba di lokasi yang sudah dijanjikan. Tanpa menunggu lama dengan sigap saat itu juga personil meringkus dan menggeledah tersangka yang terlihat kaget.

Saat penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2,11 Gram, 1 Unit HP Samsung warna hitam.

Setelah diinterogasi Zulfikar Gunawan alias Ijul mengakui memperoleh Shabu dari Bandot warga Pabatu (DPO ).

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Saat Res Narkoba Polres Batubara untuk diamankan dan tindak lanjut penyidikan.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.KM-eps

admin

Recent Posts

Akhirnya, Gaji Karyawan PT PSU yang Tertunggak Sejak 2023 Dibayar Lunas

koranmonitor - MEDAN | Gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang sempat tertunggak sejak…

56 tahun ago

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Ceramah di Masjid Al-Musannif, Ajak Umat Doakan Indonesia

koranmonitor.com | Deliserdang - Umat Islam meramaikan Masjid Al-Musannif di Perumahan Cemara Asri, Jalan Cemara,…

56 tahun ago

Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

56 tahun ago

Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi…

56 tahun ago

Pekerja Bangunan Kos di Medan Jatuh dari Lantai IV, Dilarikan ke RS Royal Prima

koranmonitor - MEDAN | Seorang pekerja bangunan kos-kosan dilaporkan terjatuh dari lantai IV bangunan yang sedang…

56 tahun ago

Kapolrestabes Medan Baru Dilantik, Aksi Begal Kembali Marak

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah aksi pembegalan kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan…

56 tahun ago