HUKUM

Juni-Juli 2025, BNN Sumut Sita 35 Kg Sabu dan 105 Kg Ganja

koranmonitor – MEDAN | Sepanjang Juni-Juli 2025 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), berhasil meringkus 7 tersangka dari hasil pengungkapan 4 kasus berbeda.

Turut menyita barang bukti diantaranya, 35 Kg sabu dan 105 Kg ganja kering.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Jumat (22/8/2025) menjelaskan, tujuh tersangka yang berhasil diringkus adalah, MF (35) dan K (39), keduanya warga Aceh, IN (30), warga Bengkalis, Riau, S (63), warga Deli Serdang, MH (28) dan M (38), warga Aceh dan M alias Y (24), warga Medan.

Disampaikan, untuk pengungkapan, 94 Kg ganja kering bermula saat tim memperoleh infomasi adanya pengambilan ganja di wilayah Aceh Gayo. Tim gabungan BNN RI bersama dengan tim BNNP Sumut melakukan penyelidikan bersama. Pada 29 Juni 2025 tim melakukan profiling terhadap para target.

Tim kemudian menangkap mobil yang dikendarai para tersangka bernomor polisi BL 1802 KZ. Saat digeledah, dari dalam mobil petugas menemukan 5 karung yang diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka lagi, MF. Setelah dilakukan penangkapan, para tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Sumut.

Di tempat terpisah, petugas BNNP Sumut juga mengungkap peredaran 14 kilogram (kg) ganja.

Sedangkan untuk pengungkapan 35 Kg sabu bermula, adanya informasi masyarakat soal peredaran sabu. Tim kemudian melakukan joint investigasi untuk mendapatkan informasi lengkap terkait target pelaku.

Kemudian, pada 15 Juli 2025 dilakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, MH dan M als Y.

Kemudian petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 35 bungkus dengan total berat 36 Kg yang disimpan dalam 4 kardus (19 bungkus) dan 1 buah koper (17 bungkus) di dalam kamar kos pelaku.

Selanjutnya, dua orang pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan pada 19 Juli 2025 berhasil mengamankan tersangka, M di sebuah Hotel Jalan Raya Puncak Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jabar. KM-ded/Red

koranmonitor

Recent Posts

Pemerintah Butuh 82,9 Juta Porsi Protein untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa program Makan…

56 tahun ago

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago