Kabag Kesbangpol Paluta & Stafnya Diadili Soal Dugaan Korupsi Dana HUT Ke 10 TA 2017

oleh

MEDAN | Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabag Kesbangpol) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Drs Mahlil Rambe dan stafnya Jutan Harahap S.Sos (berkas terpisah)/(foto), diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/9/2019).

Keduanya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT)  Kabupaten Paluta ke-10 TA 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta Hindun Harahap SH,MH dihadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata SH dalam surat dakwaannya mengatakan, dugaan korupsi dua terdakwa (Drs Mahlil Rambe dan Jutan Harahap S.Sos) merupakan hasil temuan Inspektorat Daerah Pemkab Paluta.

Terdakwa Mahlil Rambe bersama Jutan Harahap sengaja membuat bukti pertanggungjawaban belanja dan honorarium tidak sesuai dengan harga sebenarnya, atau yang dibayarkan kepada rekanan maupun honorarium panitia pelaksana kegiatan dan honorarium pegawai honorer.

Drs Mahlil Rambe selaku Kabag Kesbangpol Paluta dan staf lainnya Jutan Harahap, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kerugian keuangan/perekonomian negara mencapai Rp119,3 juta.

Tidak Sesuai Data

Laporan Penggunaan Dana Perayaan Ulang Tahun Paluta ke-10 TA 2017 tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang dibayarkan kepada rekanan.

Antara lain, belanja pakaian batik tradisional sesuai SPJ sebesar Rp68 juta namun yang diterima UD Luthfi hanya sebesar Rp6,8.juta. Belanja sewa hiburan sesuai SPJ sebesar Rp150 juta namun yang diterima Jepara Entertainment Sound System Aod Lighting dari saksi Susilawati hanya sebesar Rp75 juta

Sesuai SPJ pencairan dana honorarium panitia pelaksana kegiatan HUT Paluta sebanyak 12 orang sebesar Rp6,3 juta namun yang diserahkan hanya Rp3 juta. Honor pegawai honorer (tidak tetap) sebanyak 35 orang Rp11,5 juta namun pada kenyataannya upacara tidak dilaksanakan.

Terdakwa Jutan Harahap menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Perayaan HUT ke-10 Kabupaten Paluta TA 2017 memang melampirkan bukti-bukti pembelian (belanja) namun setelah diteliti, datanya tidak benar alias berbau markup.

Beberapa pegawai honorer Kantor Badan Kesbangpol Paluta yang ditugaskan terdakwa Jutan Harahap dalam kegiatan tersebut yaitu Muhammad Amin Lubis, Nur Hafizah, Jon Dan Yaser untuk pengetikan dijadikan penuntut umum sebagai saksi.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata SH menyatakan, tidak melakukan silesi keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Sidangpun dilanjutkan pekan depan.KM-red