Tersangka Zainal Sinulingga (Rompi merah) saat di Kantor Kejatisu
MEDAN | Setelah sepekan lalu, berhasil menangkap DPO Kejari Deliserdang berinisial AS selaku mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deli Serdang, Asran Siregar
Kini, Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Pidsus Kejari Deliserdang, kembali menangkap DPO berinisial Zainal Sinulingga selaku Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang.
Penangkapan yang dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo ini, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan April 2015.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (16/12/2020), dalam pesan singkat yang dikirimkan Kasipenkum Sumanggar Siagian melalui WhatsApp menyampaikan, kronologis penangkapan tersangka Zainal Sinulingga.
Asintel mengungkapkan, tersangka Zainal Sinulingga ditangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting, Pasar VI, Padang Bulan Medan sekira pukul 19.30 WIB. Saat penangkapan tersanhka tidak ada perlawanan.
” Selm pelariannya selam 3 bulan di Lhokseumawe, tersangka Zainal Sinulingga tinggal di rumah kost,” kata Asintel Dwi Setyo Budi Utomo
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019, dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai dengan April 2015 sebagai Staf Keuangan, dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ini berdasarkan Surat Penetapan tersangka Zainal Sinulingga selaku Staf Keuangan Januari sampai April 2015 dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.
” Yang bersangkutan (Zainal Sinulingga) telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak 3 kali. Namun yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020,” sebut mantqn Kajati Medan itu.
Ditegaskan Asintel, bahwa terhadap Zainal Sinulingga, yang menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, pada Januari sampai April 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan pada pada PDAM Tirtanadi Deli Serdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015 sebesar Rp 10.910.688,00.
Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 M terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.
Dari 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan (Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul).
Sebelumnya, intelijen Kejatisu dan Pidsus Kejari Deliserdang juga trlah menangkap tersangka Asran Siregar, pada Rabu (9/12/2020).
” Tersangka Zainal Sinulingga sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang, yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasipenkum Kejayisu Sumanggar Siagian.KM-vh/red
koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…
koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…
koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…
koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…