koranmonitor – MEDAN | Mantan Waka Polres Binjai, Kompol AB dihukum demosi 4 tahun, karena terbukti selingkuh dengan wanita berinisial LS.
LS merupakan wanita adalah istri seorang pengusaha jual-beli Sepedamotor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Akibat perbuatannya, Kompol AB dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dari sebelumnya,” sebut Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (2/7/2023).
Dijelaskan Kombes Dudung Adijono, Kompol AB terbukti berselingkuh. Itu perbuatan tercela dan hukumannya demosi 4 tahun.
Kini, Kompol AB dimutasi ke satuan kerja (satker) Pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sumut.
Sebelumnya, Waka Polres Binjai Kompol AB dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei karena diduga berzina dengan istri orang LS.
Sebelumnya, Kompol AB dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut karena dugaan berselingkuh dengan istri pelapor, seorang pengusaha jual beli sepeda motor di Sergai.
Namun, belakangan laporan itu dicabut, namun proses hukum internal terhadap Kompol AB tetap berjalan.KM-fad/red