Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono
koranmonitor – MEDAN | Mantan Waka Polres Binjai, Kompol AB dihukum demosi 4 tahun, karena terbukti selingkuh dengan wanita berinisial LS.
LS merupakan wanita adalah istri seorang pengusaha jual-beli Sepedamotor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Akibat perbuatannya, Kompol AB dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dari sebelumnya,” sebut Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (2/7/2023).
Dijelaskan Kombes Dudung Adijono, Kompol AB terbukti berselingkuh. Itu perbuatan tercela dan hukumannya demosi 4 tahun.
Kini, Kompol AB dimutasi ke satuan kerja (satker) Pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sumut.
Sebelumnya, Waka Polres Binjai Kompol AB dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei karena diduga berzina dengan istri orang LS.
Sebelumnya, Kompol AB dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut karena dugaan berselingkuh dengan istri pelapor, seorang pengusaha jual beli sepeda motor di Sergai.
Namun, belakangan laporan itu dicabut, namun proses hukum internal terhadap Kompol AB tetap berjalan.KM-fad/red
koranmonitor - JAKARTA | Alvi Maulana (24), pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Labuhan Batu,…
koranmonitor - MEDAN | Mayoritas bursa saham di Asia ditransaksikan menguat pada perdagangan pagi ini.…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjukkan empatinya dengan menemui…
koranmonitor - MEDAN | Seorang preman berlagak juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan pengunjung di…
koranmonitor - MEDAN | Geopark Kaldera Toba kembali meraih status Green Card dalam anggota UNESCO…
koranmonitor - Binjai | Dalam acara Musyawarah Wilayah, (Muswil), maupun Musyawarah Daerah, (Musda), DPD Partai…