Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony Ditahan Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

oleh
Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony Ditahan Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, Zumri Sulthony pakai rompi tahanan Kejati Sumut. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony (ZS) ditahan penyidik ​​​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/3/2025).

Tersangka Zumri Sulthony merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau , Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH menyampaikan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu, dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut. Dan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37,” sebut Adre Ginting.

Adre Ginting juga menyampaikan tersangka Zumri Sulthony menyebarkan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan tersingkir, Tim Penyidik ​​​​telah memperoleh
minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka berpura-pura akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau kembali melakukan tindak pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni berinisial JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV. Citra Pramatra selaku Konsultan Pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga sebagai rekanan.

Terhadap tersangka Zumri Sulthony, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik ​​​​​​Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. KM-fah/merah