HUKUM

Kadisdik Tebing Tinggi Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Buku SD dan SMP TA 2020

MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, berinisial PS (foto) tersangka dugaan korupsi.

Selain, PS yang sudah belasan tahun menjabat Kadisdik Kota Tebing, Kejatisu juga menetapkan M selaku PPTK dan P selaku pengelola dana bantuan operasi sekolah (BOS).

Penetapan tersangka Kadisdik Kota Tebing Tinggi terkait, dugaan korupsi pengadaan buku Pendidikan Dini (Pedi) menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Menyangkut penetapan tersangka Kadisdik Kota Tebing Tinggi bersama tersangka lainnya disampaikan Asisten tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejati Sumut), Agus Sampe Tuah Lumbangaol, usai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejari Tebingtinggi.

“Benar Kadisdik Kota Tebing Tinggi, PPTK dan pengelola dana BOS ditetapkan tersangka. Ini soal pengadaan buku pendidikan dari dana DAU senilai 2,4 M,” ujar Agus, Selasa (15/9/2020) sore.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan pemeriksaan ini atas laporan dari masyarakat dan dimulainya penyelidikan pada bulan Juni dan bulan Juli kita naikkan menjadi penyidikan.

“Ternyata menemukan tindakan perbuatan melawan hukum, yang terindikasi tindak pidana korupsi, sehingga ga lama kami lakukan penyelidikan, kita naikan statusnya ke penyidikan di bulan Juli,” katanya.

Lanjutnya, setelah naik tahap menjadi ke penyelidikan, ditemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh PS selaku kadis, M selaku PPTK dan P selaku Asisten Dana Bos.

“Kemudian setelah melakukan pemeriksaan di tahap penyidikan, dari barang bukti dan dokumen. Ditemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh PS selaku Kadisdik, M selaku PPTK, dan dibantu dengan P asisten dana bos. melakukan perbuatan dan yang ada di dau tadi ditarik, seakan akan buku itu tadi sudah ada,” jelasnya.

Karena merasa janggal, pihak Kejari Tebingtinggi melakukan pemanggilan kepada enam orang distributor, dan dinyatakan hasilnya tidak singkron.

“Namun saat kita tanyakan ke enam Distributor, ternyata pengadaan buku itu yang sebagaimana diterangkan si P tadi, hanya sebagai modus. untuk menutupi pencairan 2,4 miliar. Terbukti, pemesanan buku itu dengan cara yang jelas-jelas pemesanannya dari dana bos, bukan dau.,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya buku yang sebelumnya tidak ada bentuk fisiknya, tiba-tiba datang setelah kasus naik menjadi tahap penyidikan.

“Sehingga terlihat bahwa saat pencairan itupun, buku tidak ada. Buku itu datang seketika kasus ini sudah bergulir pada tahap penyidikan. Maka dapat disinyalir bahwa pemesanan buku itu dilakukan setelah ketahuan,” katanya.

Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan para saksi, pihaknya menemukan keterangan para saksi yang tidak singkron dengan dokumen-dokumen.

“Selanjutnya kami lakukan pengumpulan keterangan para saksi, kemudian kita singkronkan dengan barang bukti dokumen atau surat, maka itu tidak singkron, sehingga terkesan dipaksakan,” pungkasnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP.

Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo

Bakal Ada Tersangka Baru

Sementara itu, pasca Kejari Tebing Tinggi menetapkan Kadisdik, PPTK dan pengelola dana BOS sebagai tersangka, dugaan korupsi pengadaan buku paduan SD dan SMP TA 3020 senilai Rp2,4 miliar.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo ketika dihubungi wartawan, adakah kemungkinan tersangka baru atau lainnya terkait kasus ini.

” Ya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain. Sedangkan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan pencekalan. “Kita tunggu aja proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Tebing Tinggi,” terang Dwi

Dwi juga menyebutkan, dalam kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2,4 miliar, terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dimana, pada proses pencairan dana buku tersebut tidak ada dibeli dan belum disalurkan ke 76 sekolah SD dan 10 SMP, sehingga proses pembayaran buku tersebut tidak dapat dilakukan. Bahkan setelah dilakukan pencairan tidak dibayarkan langsung kepada penerbit PT TS dan PT A.

“Pembayaran kepada PT TS dan PT A memakai dana Bos yang diminta kepada kepala sekolah SD dan SMP,” kata Dwi.KM-vh/tim

admin

Recent Posts

Gubernur BI Lantik Empat Kepala Perwakilan

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melantik empat Kepala Kantor Perwakilan…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Kembali Tekankan Soal Loyalitas Saat Lantik 6 Pejabat Eselon II, Berikut Namanya

koranmonitor - DELIS SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melantik enam…

56 tahun ago

Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik Togap Simangunsong…

56 tahun ago

TERUNGKAP, Pria Nekat Lompat Fly Over Jamin Ginting Diduga Usai Bunuh Istrinya

koranmonitor - MEDAN | Terungkap, identitas pria yang nekat melompat dari fly over Jamin Ginting…

56 tahun ago

KPK Usut Penganggaran Dua Proyek di Sumut yang Dimenangkan Tersangka

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses penganggaran dua proyek yang memenangkan…

56 tahun ago

Heboh, Pria Tanpa Identitas Lompat dari Fly Over Jamin Ginting

koranmonitor - MEDAN | Warga dan pengendara jalan Jamin Ginting mendadak dikejutkan, seorang pria tanpa…

56 tahun ago