koranmonitor – PADANGSIDIMPUAN | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, Selasa (26/3/2024) membacakan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup 2 terdakwa perkara narkoba, di ruang Trita PN Padangsidimpuan.
Kedua terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao, dinyatakan terbukti sebahai perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 Kg.
“Mobil Toyota Innova yang dijadikan barang bukti (BB) dirampas untuk negara,” urai Lambok didampingi anggota tim JPU Allan Baskara, Arga JP Hutagalung dan Sri Mulyati Saragih.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
Yakni percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.
Majelis hakim diketuai Irfan Hasan Lubis didampingi anggota Dwi Sri Mulyati dan Azhary Prianda Ginting melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan diuraikan, Minggu (3/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan lebih dulu mengamankan Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (berkas terpisah), di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Tim mengamankan BB berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 kotak berisi 1,5 pil ekstasi dan telepon seluler (ponsel).
Pada saat itu terdakwa Herman Suryadi Lubis mendapat sambungan telepon dari Edi (dalam penyelidikan) yang menanyakan rekannya, Andika Saputra alias Kabao apakah sudah sampai atau belum
Saat diinterogasi, terdakwa menyatakan bahwa, Andika Saputra alias Kabao sedang membawa sabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan. Lalu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan memintanya menelepon Andika Saputra alias Kabao, dan diketahui kemudian masih berada di sekitar Danau Toba.
Dini hari sekira pukul 02.00 WIB rekannya tersebut menginformasikan sudah berada di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kota Padangsidimpuan sedang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna hitam.
Tim kemudian menghentikan mobil tersebut yang dikemudikan Riski Ardiansyah Piliang dengan penumpangnya terdakwa Andika Saputra alias Kabao (duduk disamping supir), Safitri Dewi Lubis (istri Riski Syahputra Lubis) dan Eva Marliani Hasibuan (istri terdakwa). Saat digeledah, tim mengamankan sabu seberat 3 Kg. KM-tim