Kajati Sumut Prioritaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kadisdik Paluta Rp 3 Miliar Tahun 2017

oleh -13 views

MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Fachruddin Siregar prioritaskan, proses penyelidikan dugaan korupsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Kadisdik Kab. Paluta, Drs Umar Pohan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana kegiatan.

Penyelidikan yang terindikasi melibatkan Kadisdik Kab Paluta, Drs Umar Pohan, terkait dugaan korupsi Kepengadaan mobiler seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun 2017 senilai Rp3 miliar.

” Dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kadisdik Paluta, PPK dan rekanan saat ini dalam tahap penyelidikan. Dan sudah menjadi prioritas pimpinan (Kajati Sumut-red),” sebut Kasubsi Penjumlahan/Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan saat menanggapi tuntutan pengunjukrasa dari Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas Utara (PD GAM Paluta), Jumat (9/11/2018).

Dikatakan Yosgernold, penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mobiler
seluruh SD dan SMP di Kabupaten Paluta untuk tahun 2017 senilai Rp3 miliar, sudah menjadi prioritas pimpinan (Kajati Sumut-red).

Terkait tuntutan PD GAM Paluta segera dilakukan pemeriksaan terhadap Kadisdik Paluta, Drs Umar Pohan dan tekanannya, Yosgernold mengatakan, Kejati Sumut pasti melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait yang bersangkutan.

Massa PD GAM Paluta berunjukrasa kelima kalinya di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Jumat (9/11/2019)

Diketahui, dalam aksi damai yang kelima kalinya di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, PD GAM Paluta membawa spanduk bertuliskan tuntutan,  Kadisdik Paluta, Drs Umar Pohan dan pemenang tender CV Harapan Kita, CV Sahabat dan CV Simataniari Perkasa segera diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobiler tahun 2017.

“Kami terus berkomitmen dan mendesak Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Kadisdik Paluta Drs Umar Pohan dan pihak yang terlibat. Dan kami terus menggelar aksi dan mendesak sampai tersangka dugaan korupsi di Disdik Paluta diproses sampai persidangan,” sebut kordinator aksi PD GAM Paluta, M Saidal Siregar.

Tambah Saidal, PD GAM Paluta mengapresiasi Kajati Sumut, Fachruddin Siregar yang prioritaskan penyelidikan dugaan korupsi Kadisdik Paluta,Drs Umar Pohan. ” Adanya perintah pimpinan Kejati Sumut, sehingga ada tindaklanjut dari tuntutan  kami,” sebut Saidal.

Dijelaskan Saidal, Disdik Paluta telah menganggarkan untuk pengadaan mobiler seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun 2017 senilai Rp3 miliar.

“Kami menduga, Kadisdik Paluta, PPK bersekongkol dengan kontarktor untuk pengadaan mobiler bernilai Rp3 miliar tersebut,” ungkapnya.

Kasubsi Penjumlahan/Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada massa PD GAM Sumut, saat menyampaikan dugaan korupsi Kadisdik Paluta sudah dalam tahap penyelidikan

Ditambahnya, program pengadaan mobiler untuk SD dan SMP sek Kab. Paluta itu, dibagi dalam tiga tahapan lelang dengan masing-masing pemenang CV. Harapan Kita, CV. Sahabat dan CV. Simataniari Perkasa. Namun, pada pelaksanannya tidak sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

Ketiga perusahaan pemenang itu, kata Saidal tidak mampu memenuhi apa yang tertuang dalam kontrak perjanjian. Parahnya lagi, PPK dan Kadisdik Paluta diduga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan surat serat terima barang, hingga pencairan keseluruhan nilai yang ditetapkan sesuai nilai lelang.

“Adanya dugaan KKN dan fiktif dalam pengadaan mobiler untuk SD dan SMP se Kab Paluta ini sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018. Dinyatakan, pengembalian 60 persen ke kas negara dari total nilai lelang dan material yang digunakan tidak sesuai dengan bestek atau kayu klass II (hapas),” ungkap Saidal.red