Categories: HEADLINEHUKUM

Kampanyekan Salahsatu Capres di Medsos, Oknum Pegawai PTPN IV Dituntut 6 Bulan Penjara

MEDAN | Seorang oknum pegawai di PTPN IV bernama Ibrahim Martabaya dituntut dengan pidana 6 bulan penjara, lantaran mengkampanyekan salahsatu pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya.

Terdakwa Ibrahim Martabaya juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan SH dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakara IV PN Medan, Selasa (26/3/2019).

“Terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 67 Tahun 2017,” ucap JPU Netty Hasibuan dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga esok hari, Rabu (26/32019) untuk agenda pembelaan terdakwa. Terdakwa sendiri berstatus tidak ditahan.

Usai persidangan, JPU  Irma Hasibuan menerangkan selaku karyawan BUMN, tindakan terdakwa yang mengkampanyekan salah satu Capres dinilai telah melanggar aturan pemilu.

“Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya. Sehingga itu kan  bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1000 an orang. ASN kan harus netral,”sebutnya.

Salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa lanjut Netty antara lain, ada #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo. Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu dilakukan terdakwa sejak  05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.

“Kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral,” tukas Irma .KM-apri

admin

Recent Posts

Akhirnya, Gaji Karyawan PT PSU yang Tertunggak Sejak 2023 Dibayar Lunas

koranmonitor - MEDAN | Gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang sempat tertunggak sejak…

56 tahun ago

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Ceramah di Masjid Al-Musannif, Ajak Umat Doakan Indonesia

koranmonitor.com | Deliserdang - Umat Islam meramaikan Masjid Al-Musannif di Perumahan Cemara Asri, Jalan Cemara,…

56 tahun ago

Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

56 tahun ago

Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi…

56 tahun ago

Pekerja Bangunan Kos di Medan Jatuh dari Lantai IV, Dilarikan ke RS Royal Prima

koranmonitor - MEDAN | Seorang pekerja bangunan kos-kosan dilaporkan terjatuh dari lantai IV bangunan yang sedang…

56 tahun ago

Kapolrestabes Medan Baru Dilantik, Aksi Begal Kembali Marak

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah aksi pembegalan kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan…

56 tahun ago