koranmonitor – Binjai | Tiga orang pemuda inisial R (20), MAS (20) dan MWH (25) di amankan Satres narkoba Polres Binjai di Jalan Dipenogoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, usai antarkan pil ekstasi, Minggu (19/10/2025), sekitar pukul, 00:30 wib dinihari.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si., melalui kasi humas, Akp Junaidi, menjelaskan, Kamis (23/10/2025). Bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi ketiga masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang akan mengakantarkan pesanan narkoba jenis pil ekstasi, kepada petugas yang sedang patroli malam.
Saat petugas melakukan patroli malam, atau (KRYD). Tim mendapatkan informasi, tentang adanya bandar narkoba yang usaikan pesanan narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Dipenogoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan.
Kasat Narkoba, Akp Ismail Pane, SH,MH, langsung memerintahkan Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya untuk menelusuri dan melakukan penyelidikan.
Di TKP, petugas menemukan salah satu pelaku inisial R (20), dimana R saat itu sedang duduk santai diatas sepeda motor CBR warna merah dengan nopol, BK 4737 AGO. Begitu akan di dekati, pelaku R langsung melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi, antara pelaku inisial R dan tim Satresnarkoba Polres Binjai. Saat diamankan, dari badan pelaku R, ditemukan 7 butir narkoba jenis ekstasi yang di bungkus plastik klip transparan.
Saat diinterogasi, R mengaku bahwa pil ekstasi tersebut merupakan pesanan yang sudah diorder oleh pelaku inisial MAS (20) dan MWH (25). Pada saat itu juga, tim langsung melakukan sinkronisasi terhadap kedua pelaku Mas dan MWH.
Dari kedua pelaku Mas dan MWH saat di amankan di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, di temukan 2 butir narkotika jenis ekstasi lagi, jelas AKP Junaidi
Diketahui, pelaku ketiga masing-masing berasal dari daerah yang berbeda. Inisial R (20), berasal dari Desa Belangkahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Inisial MAS (20), beralamat di Jalan Alkafah IV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Denai.
Sedangkan inisial MWH (25), beralamat di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sungga, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, Akp Ismail Pane, SH,MH, membenarkan. Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai.
Ketiga pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, dengan barang bukti berupa. 9 butir narkoba jenis pil ekstasi, dengan berat broto masing-masing berbeda yaitu, 2,76 gram dan 0,79 gram. 3 unit HP dengan merk, Realme, Oppo, dan merk Techno warna silver. Serta 2 unit sepeda motor BK 4737 AGO, dan sepeda motor cokelat warna tanpa Nopol.
Dan untuk ketiga pelaku akan di persangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman penjara ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, tegas Akp Kasat narkoba. KM-Andy/R
koranmonitor - MEDAN | Polda Sumut menerima kunjungan Program Lawatan Akademik (Overseas Study Visit – KKLN)…
koranmonitor - BINJAI | Ribuan santri dari berbagai pelosok Sumatera Utara memadati Lapangan Merdeka Binjai,…
koranmonitor - MEDAN | Personel Polda Sumut berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena terlibat dalam…
koranmonitor - MEDAN | Tim Satgas Pangan Pusat bersama Subdit Indag Polda Sumut melakukan sidak…
koranmonitor - BANDUNG | Puluhan wartawan ekonomi binaan yang Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera…
koranmonitor - TEBING TINGGI | Hak ahli waris seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Utara…