HUKUM

Kantor Bank Sumut di Kisaran Digeledah, Diduga Muluskan Kredit Fiktif PT Zamrud

koranmonitor – ASAHAN | Kejaksaan Negeri (Asahan) menggeledah Kantor Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran. Penggeledahan oleh tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Asahan terkait dugaan pemberian kredit fiktif oleh Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran terhadap PT-CV Zamrud.

Indikasinya setelah Kejari Asahan melakukan pengeledahan Kantor Bank Sumut dan menyegel Aset.

Penggeledahan Kantor Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Jalan Hos Cokrominoto No. 161, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dilakukan Kejari Asahan guna mencari alat bukti, pada 9 November 2023.

Kejari Asahan juga sudah menyegel sejumlah Aset PT Zamrud pada Jumat 3 November 2023, guna mempermudah penghitungan akan adanya kerugian keuangan negara.

Kejari Asahan masih melakukan upaya penyidikan untuk mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang sah, serta dapat menentukan siapa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Kajari Asahan lewat Kasi Intel Aguinaldo Marbun SH MH ketika dikonfirmasi, Senin (4/12/2023), menegaskan kalau untuk kerugian negara belum bisa dipastikan.

“Dan saksi saksi yang diperiksa itu sudah ranah tahap penyidikan. Pihaknya berjanji akan memberikan informasi terkait hal itu ke publik,” ujarnya.

Marbun menjelaskan, sesuai dengan penjelasan sebelumnya, saat ini penyidik sedang mencari 2 alat bukti, untuk menentukan siapa tersangkanya. “Artinya, untuk saat ini belun ada tersangkanya,” kata Marbun.

Untuk diketahui, penggeledahan Kantor Bank Sumut Cabang Pembantu Asahan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Okto Samuel Silaen, SH, MH guna mencari dan mendapatkan dokumen atau surat-surat.

Surat dan dokumen sangat diperlukan karena ada kaitannya dengan penyidikan yang sedang dilakukan terkait pemberian fasilitas Kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran terhadap PT-CV Zamrud.

Dalam pemberian kredit dimaksud ada yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.KM-tim

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago