HUKUM

Kantor Bank Sumut di Kisaran Digeledah, Diduga Muluskan Kredit Fiktif PT Zamrud

koranmonitor – ASAHAN | Kejaksaan Negeri (Asahan) menggeledah Kantor Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran. Penggeledahan oleh tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Asahan terkait dugaan pemberian kredit fiktif oleh Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran terhadap PT-CV Zamrud.

Indikasinya setelah Kejari Asahan melakukan pengeledahan Kantor Bank Sumut dan menyegel Aset.

Penggeledahan Kantor Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Jalan Hos Cokrominoto No. 161, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dilakukan Kejari Asahan guna mencari alat bukti, pada 9 November 2023.

Kejari Asahan juga sudah menyegel sejumlah Aset PT Zamrud pada Jumat 3 November 2023, guna mempermudah penghitungan akan adanya kerugian keuangan negara.

Kejari Asahan masih melakukan upaya penyidikan untuk mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang sah, serta dapat menentukan siapa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Kajari Asahan lewat Kasi Intel Aguinaldo Marbun SH MH ketika dikonfirmasi, Senin (4/12/2023), menegaskan kalau untuk kerugian negara belum bisa dipastikan.

“Dan saksi saksi yang diperiksa itu sudah ranah tahap penyidikan. Pihaknya berjanji akan memberikan informasi terkait hal itu ke publik,” ujarnya.

Marbun menjelaskan, sesuai dengan penjelasan sebelumnya, saat ini penyidik sedang mencari 2 alat bukti, untuk menentukan siapa tersangkanya. “Artinya, untuk saat ini belun ada tersangkanya,” kata Marbun.

Untuk diketahui, penggeledahan Kantor Bank Sumut Cabang Pembantu Asahan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Okto Samuel Silaen, SH, MH guna mencari dan mendapatkan dokumen atau surat-surat.

Surat dan dokumen sangat diperlukan karena ada kaitannya dengan penyidikan yang sedang dilakukan terkait pemberian fasilitas Kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran terhadap PT-CV Zamrud.

Dalam pemberian kredit dimaksud ada yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.KM-tim

admin

Recent Posts

Pemerintah Butuh 82,9 Juta Porsi Protein untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa program Makan…

56 tahun ago

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago