koranmonitor – MEDAN | Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Kapendam I/BB), Kolonel Asrul Harahap menegaskan, saat ini Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) alias Dian, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda (34).
“Serma TDA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan sudah ditahan di Pomdam I Bukit Barisan,” terang Kolonel Asrul di Makodam I/Bukit Barisan, Jumat (25/7/2025)
Dijelaskan Asrul, Serma TDA sehari harinya berdinas di Denma Kodam I Bukit Barisan. Namun, Kolonel Asrul belum mau memberkan motif kasus pembunuhan ini karena masih didalami oleh penyidik
Serma TDA membunuh istrinya di Jalan Pasar Besar, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, Rabu (23/7/2025) pagi.
Anggota TNI AD aktif tersebut ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu Medan pada Rabu siang sekitar pukul 11.45 WIB.
“Yang bersangkutan kita tangkap, bukan menyerahkan diri di bandara Kualanamu Medan oleh Pom TNI sekitar pukul 11.45 WIB,” kata Asrul.
Sebelumnya, seorang anggota TNI diduga menghabisi nyawa istrinya di Jalan Pasar Besar, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu pagi tadi. Informasi diperoleh, pelaku berinisial D dan korbannya berinisial A.
Setelah kejadian, korban A terbunuh ditusuk menggunakan sangkur, sementara untuk jenazah korban kini telah dievakuasi ke rumah sakit guna kepentingan otopsi. KM-ded/Merah