TANJUNGBALAI-koranmonitor | Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak, melaksanakan kunjungan ke Polres Tanjung Balai didampingi Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon C. E. Nababan, Jumat (23/4/2021)
Kapolda Sumut tiba di Mapolres Tanjung Balai sekira pukul 14.40 wib menggunakan helikopter. Kedatangan Kapolda Sumut disambut Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH beserta Seluruh Pejabat Utama Polres Tanjung Balai.
Adapun kunjungan kerja Kapolda Sumut Ke Polres Tanjung Balai, sebagai bentuk dukungan moril kepada para penyidik KPK yang sedang melaksanakan tugas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, di Kantor Pemerintahan Kota Tanjung Balai
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan jajarannya siap mendukung KPK dalam proses penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi di Kantor Pemko Tanjung Balai, terlebih Kapolda Sumut adalah mantan Pejabat di KPK.
Usai tatap muka dengan para penyidik KPK, Kapolda Sumut melanjutkan kunjungan silaturahmi ke Mako Koramil 09 Kota Tanjung Balai yang langsung disambut Pabung Mayor Inf. Indra Bakti dan Danramil Kapten H. Marpaung
Dalam kesempatan itu Kapolda sumut berpesan untuk memantapkan sinergitas TNI Polri di wilayah Sumut.
“Jaga dan kuatkan sinergi TNI Polri, karena kita adalah benteng menjaga NKRI”
Sekira pukul 16.45 wib, kunjungan Kapolda Sumut berakhir dan kembali menuju Kota Medan menggunakan helikopter.
Wali Kota Tersangka
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS), sebagai tersangka dugaan suap.
AKP Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.
“KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka. pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
MH merupakan seorang pengacara. Firli mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.
Dalam kasus ini, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, MS dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus dugaan suap ini terungkap tak lama setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021).
Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.
Steppanus sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan Polri dengan KPK.
Menurut sumber internal KPK, penyidik lembaga antirasuah itu menjanjikan, kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Wali Kota Tanjungbalai diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.
KM-vh/mora
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…