Kapolres Batu Bara Rilis 4 Kasus Kriminal Dengan 5 Tersangka

oleh

BATU BARA-koranmonitor | Didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, Kapolsek Indrapura AKP Sandy dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat,

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis merilis dua kasus jambret, dan 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curas) di wilayah hukum Polres Batu Bara, Senin (29/3/2021).

Kasus pertama adalah yang diungkap Sat Reskrim Polres Batu Bara, yakni kasus penjambretan dilakukan Julfii Irwansyah alias Si Ir (32) warga Dusun V Desa Sumber Makmur,Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara terhadap korban Sopiah.

Kasus kedua adalah, kasus yang diungkap Polsek Labuhan Ruku yakni kasus penjambretan Handphone milik Siti Zuleha warga Dusun II Sedayu, Desa Binjai Baru Kec Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Penjambretan dilakukan Suhairi Alfandi (20) beralamat di Dusun Sei Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, serta RAA (16), Kamis (18/3/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasus ketiga yang dirilis adalah pengungkapan kasus oleh Polsek Indrapura yakni kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Sergio Santi Banes Situmeang (25) beralamat di Dusun IV Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Yusuf Sitepu (50) beralamat di Dusun IV Desa Tanjung Seri yang merupakan tetangganya sendiri.

Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan kemudian masuk keatas loteng rumah dan kemudian masuk kedalam ruang tengah.

Pada asus keempat yang dirilis juga diungkap Polsek Indrapura,  Kapolres merilis kasus pencurian dengan pemberatan, yang menimpa korbannya Orianto Sagala warga Dusun II Sei Besar Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 10.00 wib di rumah korban di Dusun II Sei Besar Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 buah dompet les warna hitam putih berisi uang tunai sebesar Rp8.055.000 dan 2 cicin bulat (pernikahan) dengan berat 8 gram beserta kotaknya warnah merah.KM-ep