Categories: HUKUM

Kapolres Batubara : BD Narkoba Acipto Sudah Lama Jadi TO

BATUBARA | Tersangka bandar narkotika yang telah lama menjadi target operasi (TO), berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Medang Deras kemarin malam.

Setelah menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras kasus berikut tersanga dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara, Kamis (24/1/2019) malam.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang kepada wartawan usai pelimpahan kasus menjelaskan tersangka Acipto alias Acip (43) warga Dusun I Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Batubara, sudah lama menjadi target operasi.

Banyak sudah laporan masyarakat masuk yang merasa resah akibat tersangka yang sehari-harinya mengusahakan doorsmeer roda dua di rumahnya terus menerus menjual narkoba jenis sabu maupun daun ganja.

Diungkapkan Kapolres, tersangka yang sudah hidup berpisah dari istrinya mengakui seluruh barang bukti yang disita miliknya.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 9 Amp/bungkus Ganja kering, 3 paket sedang Narkotika jenis saabu, 1 paket kecil Narkotika jenis sabu.

Selain itu 1 potongan pipet (untuk skop sabu), 1 bungkus kosong Rokok Merk Umild, 1 buah botol kosong kaleng CDR dan 20 bungkus plastik kecil klip transparan.

Penangkapan tersangka kejahatan narkotika dikatakan Kapolres merupakan salah satu prioritas utama Polres Batubara.

” Kita akan terus menggencarkan penangkapan tersangka narkotika agar Batubara sebagai wilayah hukum Polres Batubara bisa bersih dari narkoba,” ujar Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Herwansyah Putra dan Kasatres Narkoba AKP Kusnadi.

Atas pertanyaaan Kapolres, tersangka mengaku sudah setahun mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di sekitar Simpang Galon Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras. Keuntungan rata-rata perhari dikatakan sebesar Rp 200.000.

Sementara saat ditanya darimana mendapatkan barang haram tersebut dengan suara lemah tersangka menyebutkan sabu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial A sedangkan daun ganja diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R.

Tersangka dijerat Padal 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun.KM-eps

admin

Recent Posts

Jaga Keselamatan Santri, Gubernur Sumut Minta Kabupaten dan Kota Gratiskan PBG Pesantren

koranmonitor - BINJAI | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah kabupaten…

56 tahun ago

HUT ke-74 Humas Polri, Polres Labusel Gelar Donor Darah Serentak

koranmonitor - LABUSEL | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Humas Polri, Polres…

56 tahun ago

Penyidik Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I

koranmonitor - MEDAN | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut),…

56 tahun ago

Rupiah Melemah Jelang Kebijakan BI, Harga Emas Turun Usai Sinyal Damai AS-China

koranmonitor - MEDAN | Nilai tukar rupiah kembali melemah menjelang pengumuman kebijakan moneter Bank Indonesia (BI)…

56 tahun ago

KPK: Enam Subkontraktor Diduga Terlibat Korupsi Pengangkutan Bansos Kemensos 2020

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan sekitar enam subkontraktor, yang diduga…

56 tahun ago

Bobby Nasution Minta Maksimalkan KUR dan KPP untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

koranmonitor - MEDAN | Kebijakan Pemerintah Pusat menyesuaikan Transfer ke Daerah (TKD) tahun depan membuat…

56 tahun ago